OJK Bakal Beri Sanksi Leasing Melanggar Hukum saat Tarik Kendaraan Nasabah
Untuk mencegah terjadinya penarikan kendaraan bermotor milik debitur oleh debt collector tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan sesuai yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar menegaskan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan atau leasing yang debt collectornya melanggar hukum saat melakukan penarikan kendaraan bermotor debitur.
"Kami tidak menolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," kata Gamal di Kota Palu dikutip dari Antara Senin (17/5) malam.
-
Siapa yang mengusir para debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
-
Kapan gaji debt collector bisa lebih tinggi? Gaji ini dapat lebih tinggi untuk posisi-posisi senior di perusahaan besar atau dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen utang.
-
Apa yang dilakukan Sertu Wawan Christiyanto kepada para debt collector? Sertu Wawan murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
-
Mengapa menjadi debt collector di Indonesia bisa berisiko? Insiden ini menyoroti kompleksitas dan kadang-kadang bahaya yang terlibat dalam pekerjaan penagih utang di Indonesia.
-
Mengapa Sertu Wawan mengusir para debt collector? Sertu Wawan pun tak terima. Sebab, sebagai Babinsa TNI sudah menjadi tugasnya menjaga masyarakat.
-
Di mana gaji debt collector biasanya lebih tinggi? Gaji di kota besar seperti Jakarta biasanya lebih tinggi dibandingkan di kota-kota kecil.
Karena itu, untuk mencegah terjadinya penarikan kendaraan bermotor milik debitur oleh debt collector tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan sesuai yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Pembiayaan," ujarnya pula.
Dalam Beleid POJK Nomor 35 Tahun 2018 tersebut tertulis, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Gamal berharap perusahaan pembiayaan dan debt collector di Sulteng selalu melakukan penagihan dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran sampai menarik kendaraan debitur secara paksa dan melanggar hukum.
Dia yakin ancaman sanksi tersebut dapat mencegah perusahaan pembiayaan dan debt collectornya melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan dan prosedur.
Baca juga:
Kantongi Izin OJK, Fintech 360Kredi Janji Dorong Inklusi Keuangan di Tanah Air
Waspada, Marak Pinjaman Online Ilegal Jelang Lebaran
OJK: Waspada Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Manfaatkan Momen Lebaran
OJK: Tren Penurunan Restrukturisasi Kredit akan Terus Berlanjut
OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Semakin Landai