OJK dan KPK Desak Fintech Pemberi Pinjaman Online Segera Mendaftar
jika tidak terdaftar secara legal, risiko terjadinya tindak pencucian uang pasti lebih besar karena gerak OJK untuk melakukan penyidikan menjadi terbatas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak perusahaan financial technology (fintech) pemberi pinjaman online untuk segera mendaftarkan diri dan memperoleh izin usaha dari OJK. Ini diperlukan untuk mencegah tindak pencucian uang (money laundering) dalam transaksi pinjaman online yang kini mulai marak dilakukan secara daring atau online.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, pihaknya akan lebih mudah memantau kegiatan bisnis perusahaan fintech terdaftar dibanding yang tidak.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
"Kalau mendaftar, kita arahkan enggak boleh bushing nasabah. Kamu harus sediakan modal. Kita arahkan jadi baik. Jadi pasti ada dorongan moral untuk tidak menipu," ucap dia di Hotel Ayana, Jakarta, Selasa (26/2).
"Tapi kalau enggak daftar, sudah pasti menetapkan suku bunga tinggi, nagihnya juga kasar. Kalau ada yang terdaftar itu gampang kita ambilnya, langsung kita ambil, kita proses. Kalau enggak terdaftar, kita enggak bisa lihat," tambahnya.
jika tidak terdaftar secara legal, risiko terjadinya tindak pencucian uang pasti lebih besar karena gerak OJK untuk melakukan penyidikan menjadi terbatas.
Penegasan serupa pun dilontarkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia menyatakan, pihak regulator wajib mengetahui siapa saja perusahaan yang berkutat dalam bisnis pemberi pinjaman online.
"Ini kita harus tahu, orang yang memberi pinjaman itu siapa, asal duitnya darimana. Kalau kemudian orang ini tidak berizin kan terbuka kemungkinan dananya itu berasal dari money laundering," tutur dia.
Oleh karena itu, dia mendorong seluruh perusahaan fintech pemberi pinjaman online untuk memperoleh izin usaha, agar lebih mudah terpantau.
"Jadi kita tahu siapa yang melakukan pinjaman, asal dananya dari mana. Takutnya asal dananya nanti dari money laundering, atau dari narkoba dan korupsi misalkan. Itu semua tidak kita inginkan," imbuhnya
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)