OJK Larang Semua Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Produk Aset Kripto
Ketua Satgas Waspada Investasi ini tak ingin ketidaktahuan masyarakat terhadap aset kripto justru malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum penipuan berkedok investasi. Sebab sampai dengan hari ini pihaknya sudah membekukan kegiatan 62 entitas aset kripto yang ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas melarang seluruh lembaga jasa keuangan untuk memasarkan produk aset kripto. Hal ini karena aset kripto bukan menjadi bagian produk keuangan yang diamanatkan sesuai dengan Undang-Undang.
Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset atau aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
-
Kenapa KTT ASEAN digelar di Jakarta? KTT yang akan diselenggarakan di Jakarta tersebut menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai tuan rumah untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama antara pemimpin negara anggota.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
"OJK dengan tegas melarang semua lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk aset kripto," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing dalam diskusi Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6).
Ketua Satgas Waspada Investasi ini tak ingin ketidaktahuan masyarakat terhadap aset kripto justru malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum penipuan berkedok investasi. Sebab sampai dengan hari ini pihaknya sudah membekukan kegiatan 62 entitas aset kripto yang ilegal.
"Ada para pelaku-pelaku yang sengaja memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kita mengenai aset kripto ini dengan menciptakan suatu entitas_entitas yang merupakan penipuan. Oleh karena itu perlu bagi kita juga untuk tetap melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat untuk mengetahui dan memahami produk aset kripto," jelasnya.
Dari 62 entitas ilegal tersebut, modus yang digunakan untuk masyarakat beragam. Mereka menjanjikan keuntungan tetap satu persen per hari, 14 persen per minggu, dan mereka juga melakukan kegiatan-kegiatan seperti Multi Level Marketing dengan skema piramida. Jadi semakin banyak yang direkrut semakin banyak bonus.
"Padahal kalau kita lihat dari tadi ini adalah komoditas yang diperdagangkan yang harganya bisa naik bisa turun tetapi apa yang terjadi di masyarakat kita saat ini sangat banyak adalah selalu menawarkan keuntungan yang tetap yang memberikan keuntungan yang besar pada masyarakat kita," jelasnya.
Kata Gubernur Bank Indonesia
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan bahwa, crypto currency atau kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Hal ini sesuai seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Bank Indonesia, juga Undang-Undang Mata Uang.
"Apa yang istilahnya crypto currency atau kripto apa sesuai juga pak ketua (OJK) tahu betul bahwa itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah," tegasnya dalam Webinar Seri II: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19, Selasa (15/6).
(mdk/idr)