OJK mengaku sudah ingatkan Bank Mega soal kasus Elnusa
OJK akan mengecek kembali apakah sudah ada permintaan dari Elnusa soal pencairan dana escrow account.
Kasus pembobolan dana Elnusa di Bank Mega yang sudah bergulir di pengadilan sejak 2011 lalu belum mencapai titik terang. Kendati Mahkamah Agung dalam amar putusan 12 Februari 2014 telah memerintahkan Bank Mega untuk mengembalikan dana deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar ditambah bunga 6% per tahun. Namun, hingga kini belum ada eksekusi putusan tersebut.
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 24 Mei 2011 (No 13/18/PSHM/Humas) point 3 d disebutkan bahwa pencairan dana escrow account dapat dicairkan atas persetujuan BI jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Perkembangan terakhir, pihak Bank Mega justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon mengatakan,OJK tak memiliki kapasitas dalam menginstruksikan pencairan escrow account tersebut, pasalhnya kasus tersebut masuk dalam ranah proses hukum. Meski mengaku tak memiliki kewenangan, OJK menurutnya sudah mengingatkan Bank Mega soal keputusan tersebut.
"OJK tidak dalam kapasitas menginstruksikan. Kalau mengingatkan mengenai adanya keputusan itu, ya sudah kami lakukan. Mungkin mereka masih melakukan langkah hukum lanjutan," ujar Nelson melalui pesan singkat, Minggu (15/11).
Nelson juga mengatakan akan mengecek kembali apakah sudah ada permintaan dari Elnusa soal pencairan dana escrow account tersebut.
"Saya cek dulu ya, karena seingat saya kasus itu tidak hanya menyangkut Bank Mega dengan Elnusa, kalau nggak salah ada 2 keputusan yang berbeda itu. Mungkin itu yang membuat mereka menempuh upaya hukum lanjutan," tandasnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Elnusa Arief Purwadi menyatakan keheranannya. Menurutnya OJK sebagai pengganti BI wajib melaksanakan keputusan Rapat Dewan Gubernur BI.
“OJK punya kewenangan untuk menginstruksikan pencairan escrow account. Silahkan tanya ke ahli hukum manapun, apakah eksekusi putusan kasasi bisa ditunda gara-gara pihak yang kalah mengajukan permohonan peninjauan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pakar hukum Yunus Husein pernah menyebut dengan keluarnya kasasi MA tersebut maka sudah sepatutnya OJK menginstruksikan Bank Mega untuk mencairkan escrow account dan mengembalikan dana deposito Elnusa. Pasalnya, proses PK dinilai tidak bisa menghalangi eksekusi keputusan kasasi.