OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online
Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan semua bank sudah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening judi online. Sistem tersebut hadir lantaran maraknya perjudian daring atau judi online di Indonesia serta menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, mengatakan pernyataan tersebut merujuk pada hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (SBPO) triwulan III-2024 dengan melibatkan 93 bank responden.
- Cegah Judi Online, Pemerintah Tutup Akses Transaksi
- OJK Perintahkan Perbankan untuk Blokir 6.000 Nomor Rekening Terkait Judi Online, Nasabah Tak Bisa Buka Rekening Baru
- Ingat, Rekening Terkait Judi Online Bakal Dipersulit Akses Layanan Kredit Perbankan
- OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Dari hasil survei, tercatat bahwa beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, PPATK ataupun Aparat Penegak Hukum lainnya.
"Apabila ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran," kata Aman dalam keterangan OJK, Senin (9/9).
Di samping itu, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.
Selanjutnya, perbankan akan terus berusaha untuk melakukan langkah-langkah dan strategi untuk meningkatkan pemberantasan judi online dan melakukan mitigasi agar fasilitas perbankan tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan judi online.
6.000 rekening diblokir
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kegiatan keuangan ilegal termasuk judi online jadi tantangan industri jasa keuangan di Indonesia. Untuk itu, sejumlah terobosan pun dilakukan, seperti memblokir rekening judi online hingga menutup usaha keuangan ilegal.
"Terkait judi online dan aktivitas keuangan ilegal, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening dan meminta perbankan untuk menutup rekening yang dimiliki konsumen yang sama," ucap Mahendra.
Melihat data yang ditampilkannya, sejak 2017 sampai Juli 2024, ada 9.889 entitas keuangan ilegal yang ditutup OJK. Terdiri dari investasi ilegal sebanyak 1.367 entitas, pinjol ilegal sebanyak 8.271 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.
Sementara itu, sepanjang Januari-Juli 2024, OJK telah menutup 1.740 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.591 pinjol ilegal dan 149 entitas investasi ilegal.