OJK Terbitkan Aturan Soal Bisnis Pinjol, Harus Punya Modal Rp25 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai fintek lending atau penyedia pinjaman online. Aturan ini dinilai menjadi pembuktian industri fintek dalam negeri terus berkembang dan bertambah banyak, sehingga diperlukan aturan-aturan yang lebih mengakomodir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai fintek lending atau penyedia pinjaman online. Aturan ini dinilai menjadi pembuktian industri fintek dalam negeri terus berkembang dan bertambah banyak, sehingga diperlukan aturan-aturan yang lebih mengakomodir.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ini sekaligus sebagai penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
-
Bagaimana cara memulai bisnis online? Bisnis online adalah jenis bisnis yang dijalankan secara digital menggunakan sebuah situs atau platform tertentu. Karakteristik utama yang membedakan bisnis online dengan bisnis tradisional adalah semua transaksi, mulai dari mendapatkan pelanggan, promosi, hingga penjualannya dilakukan secara online.
-
Keuntungan apa saja yang didapatkan dari memulai bisnis online? Memulai bisnis online merupakan ide baik yang dapat dicoba di era digital seperti saat ini. Bagi Anda yang mungkin masih merasa ragu untuk memulainya, berikut merupakan beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan: 1. Biaya Lebih Rendah Bisnis online memerlukan modal awal yang lebih sedikit dibandingkan bisnis tradisional karena Anda tidak perlu mengeluarkan budget untuk menyewa toko, utilitas, dan biaya inventaris. 2. Akses Pasar yang Luas Dengan bisnis online, Anda dapat memperluas jangkauan pasar secara signifikan dengan menargetkan pelanggan di seluruh dunia, mengingat bisnis online tidak pernah terbatas oleh geografi. 3. Fleksibilitas Bagi Anda yang tidak suka terikat dengan jam kerja, bisnis ini menjadi pilihan yang sempurna untuk dijalani karena akan memberikan jadwal kerja yang lebih fleksibel. 4. SkalabilitasAnda dapat memperluas bisnis online Anda kapanpun dan dimanapun tanpa perlu bersusah payah mengembangkannya, menyenangkan bukan? 5. Aksesibilitas DataSifat digital dari bisnis online memungkinkan Anda untuk mendapatkan akses data dan analisis pelanggan dengan lebih mudah. Hal ini dapat membantu Anda untuk mengoptimalkan upaya pemasaran dan membuat keputusan bisnis yang lebih baik.
-
Kenapa bisnis online saat ini menjadi pilihan yang tepat untuk memulai bisnis? Dengan penjualan ritel online yang diperkirakan akan terus mengalami peningkatan, maka ini adalah saat yang tepat bagi Anda untuk memulai bisnis online.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Bagaimana tukang parkir tersebut bermain judi online? Tidak diketahui secara jelas apa aplikasi atau website yang digunakan oleh tukang parkir tersebut untuk bermain judi online. Namun, dari siluet video yang terlihat bahwa tampak dengan jelas bahwa layar E-Parking sedang membuka aplikasi atau website tersebut.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
"Ini bisa menjadi salah satu pengakuan kalau kita merupakan bagian dari institusi yang sekelas, dengan itu kita juga harus aturannya juga naik kelas, ini complience kita," kata Sekretaris Jenderan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers, Jumat (22/7).
Dia mengaku AFPI sudah menjadi bagian dari diskusi perancangan aturan tersebut bersama OJK. Tentunya, diakui Sunu, OJK juga menggandeng akademisi dan masyarakat umum.
"Peraturan ini merupakan hasil diskusi cukup lama dari tahun lalu, dari draft awal. Kita bisa bilang bahwa peraturan tersebut merupakan revitalisasi dari berbagai masukan dan memahami berbagai perkembangan yang ada dan merupakan langkah OJK untuk menjadikan industri ini semakin kuat ke depannya," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menerangkan sejumlah perubahan aturan yang disorotinya. Misalnya, dari jumlah pasal yang dimuat dalam POJK 10/2022 jauh lebih banyak dari aturan sebelumnya, jumlahnya mencapai 120 pasal.
"Banyak penguatan dari sisi manajemen, dari sisi risk manajemennya, yang paling penting terkait dengan upaya untuk balance, menciptakan pertumbuhan dan agar tetap sehatdan berkelanjutran. Kami lihat rai aspek regulator dan ke depan kami lihat juga dari sisi pengawasan oleh OJK akan diperkuat lewati POJK 10/2022 ini," katanya.
Kemudian, syarat bagi lender atau pemodal dari usaha fintek lending wajib memuat dua jenis lender, yakni industri keuangan dan sektor privat. Pembagiannya, masing-masing maksimal 75 persen dan 25 persen. Hal ini disebut sebagai salah satu upaya pengamanan dari sisi modal fintek lending.
"Sementara itu, terkait pelaporan pemegang saham dalam rangka governance, pengawasan. kami apresiasi adanya kewajiban pelaporan pemegang saham. Namun kita juga berharap regulator bisa memberi waktu, kapan batas waktu pelaporan perubahan tersebut," tuturnya.
Isi Aturan
POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Beberapa substansi penyempurnaan pengaturan dalam POJK LPBBTI yang baru adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah);
2. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP);
3. Penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK;
4. Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan prinsip Syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK;
5. Calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama;
6. LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna;
7. Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan;
8. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan;
9. Untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara;
10. Penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Penyelenggara;
11. Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending;
12. Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12.500.000 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah);
13. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) anggota direksi;
14. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi;
15. Penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota dewan pengawas syariah;
16. Penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit 1 (satu) orang SDM; dan
17. Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.
POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)