OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang
Mayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
Mayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang
Tips Agar Tak Terjerat Utang
Kemudahan meminjam uang melalui pinjaman online, seperti pisau bermata dua.
Pinjaman online (pinjol) bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang terdesak membutuhkan uang tunai.
Namun satu sisi lainnya, tidak sedikit masyarakat gagal bayar ketika mendapatkan dana segar dari pinjol.
Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juni 2023 nilai pinjaman masyarakat Indonesia ke pinjaman online mencapai Rp50,12 triliun.
- Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang
- Tips Jitu dari Iptu Benny Soal Merubah Warna Kendaraan Biar Gak Ditilang Polisi
- Datang ke 'Kandang Banteng', Anies Dengar Curhat Milenial Jateng soal Pekerjaan Sulit
- Gejala Tipes pada Orang Dewasa Berikut Penyebabnya, Patut Diwaspadai
Mayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
Sejatinya, masyarakat dapat secara bijak memanfaatkan layanan pinjol untuk kebutuhan tertentu yang bersifat mendesak.
Jika ingin mengajukan pinjaman, baik melalui pinjol atau layanan keuangan non perbankan lainnya, sebaiknya tidak melebihi 30 persen dari pendapatan.
Misalnya saja, jika Anda memiliki pendapatan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2024, sebesar Rp5.067.381, maka utang Anda tidak boleh melebihi Rp1.520.214.
Alokasi batas aman cicilan seperti ini, bertujuan agar Anda tidak mengalami gagal bayar terhadap utang.
Bersamaan dengan itu, kebutuhan hidup sehari-hari tetap dapat terpenuhi.
Apabila pinjaman pinjol dilakukan tanpa cermat, terlebih lagi meminjam dari pinjol ilegal, potensi kerugian akan Anda derita di kemudian hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, pernah menyampaikan betapa bahayanya jeratan pinjaman online ilegal.
Menurutnya, korban berasal dari berbagai kelompok. Termasuk kalangan rentan seperti buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), ibu rumah tangga hingga pelajar.
Makanya, Friderica menyatakan, OJK terus mendorong literasi dan edukasi terkait dengan potensi kejahatan keuangan kepada masyarakat.
Khususnya kepada kelompok rentan agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.
"Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dari dua arah dalam hal pemberantasan kejahatan keuangan berbasis digital,"
ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema: Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital beberapa waktu lalu.