OSS Belum Optimal Bantu Pengumpulan Data Korporasi yang Terapkan Transparansi BO
Kementerian Hukum dan HAM melakukan pengumpulan data korporasi yang telah menerapkan konsep transparansi Beneficial Ownership (BO) dari 5 kementerian yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pertanian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kementerian Hukum dan HAM melakukan pengumpulan data korporasi yang telah menerapkan konsep transparansi Beneficial Ownership (BO) dari 5 kementerian yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pertanian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Namun dalam prosesnya, terjadi kendala karena Online Single Submission (OSS) yang digunakan masih belum bisa dioptimalkan untuk mengakses data base kementerian/lembaga.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Mengapa data kuantitatif penting? Data kuantitatif memainkan peran krusial dalam dunia analisis dan pengambilan keputusan, membentuk pondasi bagi pemahaman yang mendalam tentang fenomena yang dapat diukur secara numerik.
-
Bagaimana data kuantitatif dikumpulkan? Pengumpulan data dilakukan melalui pengukuran dengan menggunakan alat yang objektif dan baku.
-
Kapan data petani penerima pupuk bersubsidi dievaluasi? Mentan Amran menambahkan pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Kenapa Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan. "Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran," kata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/3).
"Pelaksanaan OSS bai PP ini masih terkendala/macet karena sistem administrasi kita ini harus melakukan penyesuaian," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar dalam Webinar Transparansi Beneficial Ownership Bangun Iklim Usaha yang Transparan, Jakarta, Kamis (16/9).
Cahyo menjelaskan, masing-masing kementerian/lembaga memiliki sistem yang berbeda sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian agar bisa terintegrasi. Proses tersebut pun masih berlangsung sehingga membuat pengumpulan data terkendala. Belum lagi banyak perusahaan yang juga belum melakukan penyesuaian.
"Sementara banyak perusahaan yang belum menyesuaikan dengan KBLI 2020," kat dia.
Pun dengan penyesuaian NIB dan sistem yang ada di kementerian/lembaga tersebut. Masing-masing sistem belum terhubung untuk bisa mengakses data perusahaan yang menerapkan konsep transparansi BO.
"NIB ini belum terintegrasi dengan baik, sistemnya belum link karena ada perbedaan sistem ini jadi kendala," kata dia.
Sehingga pihaknya masih belum bisa melakukan integrasi. "Makanya kita terus berkomunikasi untuk mempercepat data base BO ini di Dirjen AHU," kata Cahyo.
Cahyo menambahkan sampai 1 September 2021, dari 2,1 juta korporasi yang ada, baru ada 469 ribu korporasi yang telah mengisi data BO. Angka ini masih jauh dari target pemerintah. Untuk itu, pemerintah akan langsung melakukan pendataan bagi korporasi atau PT yang memiliki kepemilikan saham di atas 25 persen.
"Bagi korporasi berbentuk PT yang kepemilikan sahamnya di atas 25 persen maka akan otomatis masuk data BO," kata dia.
Pendataan BO ini harus segera dirampungkan agar Indonesia bisa menjadi anggota FATF. Saat ini Indonesia berstatus sebagai observer dan tinggal menunggu menjadi anggota FATF.
Untuk bisa menjadi anggota Indonesia harus mendapatkan penilaian Largely Compliant (LC) minimal 33 dari 40 rekomendasi yang ada. Salah satu rekomendasi yang belum mendapatkan nilai LC yakni terkait transparansi BO.
Baca juga:
Lantik 11 Pejabat Eselon I, Menteri Bahlil Ingatkan soal Online Single Submission
Menteri Bahlil Akui Penerapan OSS Belum Sempurna
Tetap Tumbuh Semasa Pandemi, Realisasi Investasi Semester I 2021 Mencapai Rp442,8 T
Menko Airlangga: Layanan OSS Berbasis Risiko Bakal Buka Banyak Lapangan Kerja
Menteri Bahlil Ungkap Sebab Layanan OSS Masih Kerap Alami Gangguan
Menteri Bahlil: Izin Tenaga Kerja Asing Tetap Dipegang Pusat