Pajak UKM menuai protes pengusaha daerah
Pajak UKM sebesar satu persen itu dinilai sangat memberatkan pengusaha kecil.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sungkono mengaku mendapatkan protes dari para pelaku usaha kecil daerah. Protes tersebut atas dasar penerapan pajak bagi para pelaku usaha kecil.
"Saya ada titipan protes dari daerah-daerah. Ada pajak sebesar 1 persen dari UMKM dan itu sangat memberatkan pelaku usaha itu," ujar Sungkono dalam rapat kerja dengan Plt Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1).
Menurut dia, pelaku usaha mengaku sangat berat dengan aturan besaran pajak sebesar satu persen tersebut. "Kan UMKM termasuk pengusaha kecil. Mereka bertahan hidup dengan berjualan karena lapangan pekerjaan tidak memadai," kata dia.
Untuk itu, dia meminta pemerintah mengkaji kembali penarikan pajak sebesar satu persen dari pelaku usaha di daerah-daerah. "Ini yang harus dikaji kembali oleh pemerintah," pungkas di.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengenakan pajak penghasilan (PPh) satu persen pada pengusaha kecil menengah. Meski demikian, tidak semua UKM kena aturan ini.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, sudah dijelaskan bahwa ada golongan pengusaha kecil yang tidak kena pajak. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan aturan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) masih mungkin dievaluasi. Apalagi jika dalam praktiknya nanti malah membebani para pengusaha kecil.
Hatta meminta Kementerian Keuangan agar fokus menyasar pengusaha menengah dahulu. Terutama yang pendapatannya masuk kriteria wajib pajak sesuai undang-undang.
"Sebetulnya yang disasar mereka yang wajib dulu kan tentu sudah ada pajaknya sesuai UU. Kalau biasanya tidak dikenakan, tetap dikenai, malah membebani. Itu tidak mungkin dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri saja tidak bisa," ujar Hatta.
Idealnya, menurut Hatta, UKM yang terkena aturan Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen adalah usaha yang omzetnya sudah mencapai Rp 15 juta per bulan. Dengan kriteria saat ini, penetapan batas atas omzet Rp 4,8 miliar per tahun, siapa saja pengusaha kecil yang kena kewajiban ini menjadi kabur.
Selain kriteria yang mengambang, politikus PAN itu meminta instansi pemerintah mengedepankan pembinaan usaha kecil, dibanding menetapkan pajak bagi mereka untuk menambah pendapatan negara.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.