PBNU Bakal Kelola Tambang Bekas Galian Bakrie Group di Kalimantan Timur Seluas 26.000 Hektar
lokasi konsesi tambang tersebut merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare (ha) di Kalimantan Timur (Kaltim). Mengingat sebelumnya organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan ini telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberikan izin konsesi pertambangan untuk organisasi masyarakat, hingga terbitnya IUPK.
- Perjanjian Kerja Sama Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi Difinalisasi BPH Migas dan Pemprov Kalimantan Barat
- PBNU Mau Beli Lahan 100 Hektare di IKN, Buat Apa?
- Izin Terbit, PBNU Kelola Tambang Batu Bara Seluas 26 Ribu Hektare Bekas Bakrie Group di Kaltim
- Menteri Bahlil: Izin Tambang PBNU di Kaltim Terbit Pekan Depan
"Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan," kata Yahya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/8).
Tambang Bekas Galian Bakrie Group
Gus Yahya sapaannya menjelaskan, lokasi konsesi tambang tersebut merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.
Gus Yahya mengatakan lahan konsesi tersebut baru sebagian kecil yang dieksplorasi sehingga ia belum bisa memastikan besaran produksi batu bara yang dihasilkan. Dia memastikan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi tambang dimulai pada Januari 2025.
"Segera. Segera. Karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kami sudah bisa bekerja," kata Gus Yahya seperti dilansir dari Antara.
Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).