Pedagang Kaki Lima Hingga Driver Ojek Online Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Penfataran bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dan email.
Catat, Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Para Pekerja Informal
Semua pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal dianjurkan untuk memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, dengan adanya kartu itu masyarakat atau pekerja dapat diberikan perlindungan seperti asuransi di masa tuanya atau asuransi jaminan kecelakaan kerja atau kematian.
Biasanya yang memiliki kartu ini adalah pekerja formal yang diurus langsung oleh perusahaan bersangkutan.
- Hanya Punya Satu Tangan, Perjuangan Driver Ojol Ini Bikin Bule Tersentuh
- Ternyata Anggota Dewan, Pria Berjaket Ojek Online Terbang Medan-Jogja Demi Nikmati Bakpia
- Ditangkap, Ini Tampang Pembunuh Driver Taksi Online di Semarang, Dalih Butuh Biaya Adik Kuliah
- Tangis Anak Driver Ojek Online di Depan Ayahnya Usai Tertangkap saat Tawuran
Namun apakah Anda mengetahui bahwa seluruh pekerja informal bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan? Diketahui pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang kaki lima.
Melansir dari akun instagram @indonesiabaik.id, penfataran bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dan email.
Pendaftaran Online
1. Kunjungin laman website bpjsketengakerjaan.go.id 2. Klik tombol pendaftaran peserta 3. Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
4. Kemudian isi 4 langkah registrasi yang terdiri dari, informasi pekerja, profil pekerja, konfirmasi pendaftaran dan pembayaran 5. Setelah registrasi selesai, maka proses pendaftaran online pun selesai 6. Nantinya kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.Pendaftaran Melalui Kantor Cabang
1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap 2. Ambil nomor antrean untuk pelayanan pendaftaran dan tunggulah sampai nomor antrean anda dipanggil 3. Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor informal, untuk tabungan jaminan hari tua sebesar Rp20.000 dan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar Rp16.800. Artinya setiap bulannya anda mengeluarkan sebesar Rp36.800 untuk pembayaran iuran.