Buat 95 Akun Fiktif, Dua Mantan Driver Rugikan Gojek Rp2,2 Miliar Lebih
Dua eks driver Gojek, HA dan BSW, mengeruk keuntungan dengan cara membuat akun dan order fiktif. Mereka merugikan PT Goto Go-Jek Tokopedia Rp2,2 miliar lebih.
Dua eks driver Gojek, HA dan BSW, mengeruk keuntungan dengan cara membuat akun dan order fiktif. Mereka merugikan PT Goto Go-Jek Tokopedia Rp2,2 miliar lebih.
Buat 95 Akun Fiktif, Dua Mantan Driver Rugikan Gojek Rp2,2 Miliar Lebih
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada pelaporan dari PT Goto Gojek Tokopedia. Modus kedua tersangka menggunakan akun fiktif untuk bisa mengambil keuntungan dari aplikasi.
Selama 10 bulan, keduanya sudah membuat 95 akun fiktif. Kemudian, tersangka juga membuat merchant fiktif dan melakukan 107.066 pembelian makanan fiktif.
"Teknisnya mereka menggunakan akun dan merchant fiktif seolah-olah nyata dikirim ke penerima. Dari transaksi fiktif itu para tersangka mengincar bonus (20 persen) dari aplikator. Selama 10 bulan itu mereka meraih keuntungan Rp2,205 miliar."
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman , Kamis (7/9).
Pengakuan tersangka, mereka mendapatkan akun, merchant hingga transaksi melalui Facebook atau web bebas dengan harga per satu akunnya Rp800 ribu.
Sementara, Kasubdit V Cyber Diteskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, secara teknis mereka membuat akun fiktif, merchant fiktif, dan pemesanan fiktif seolah-olah pesanan asli. "Iya betul (uangnya fiktif), makanan juga fiktif, dia buat sendiri lokasi dia buat fiktif juga," kata Henri.
Dari hasil itu, Henri menyebut kedua tersangka masing-masing dari satu transaksi bisa menerima bonus dari aplikator sampai terkumpul keuntungan sebesar Rp2,2 miliar.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bundel bukti transaksi fiktif dari aplikator ke merchant, lalu data transaksi fiktir merchant yang dibuat dua tersangka, lalu bukti transaksi payout PT Goto Gojek Tokopedia ke merchant yang dibuat kedua tersangka.
Selain itu, ada pula enam unit handphone, lalu satu buah laptop, uang Rp4.4 juta dari tersangka HA dan uang Rp2,2 juta dari tersangka BSW.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.