Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Kemenag mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
- Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
- Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
- Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
- Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pemerintah mewajibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar, untuk memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
"Dimulai tanggal 18 Oktober 2024," kata Aminah, dikutip Liputan6.com, Kamis (1/2).
Aminah mengatakan jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi. Peringatan ini dikhususkan bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk.
Adapun produk tersebut antara lain makanan dan minuman, jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan, dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman pun perlu daftar sertifikasi halal.
Sertifikasi halal juga perlu dikantongi untuk produk hasil sembelihan dan jasa sembelih.
Lantas berapa biaya untuk mengurus sertifikat halal bagi PKL dan UMKM?
Melansir laman Sucofindo, Jumat (2/2), sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI/Komite Fatwa Halal.
Sedangkan lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"PT SUCOFINDO selaku LPH, telah diakreditasi sebagai LPH Utama oleh BPJPH pada 17 Februari 2023 sebagai LPH Utama mengacu pada standar ISO 17065 dengan cakupan wilayah kerja nasional dan internasional. Kami didukung dengan 130 auditor halal tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan teregistrasi BPJPH yang tersebar di 28 Kantor Cabang," tulis Sucofindo.
Berapa Biaya Permohonan Sertifikat Halal (per sertifikat)?
1. Untuk memperoleh sertifikat halal bagi Usaha Mikro dan Kecil dikenakan biaya Rp300.000
2. Untuk sertifikat halal kelompok Usaha Menengah dikenakan RpRp5.000.000
3. Untuk memperoleh sertifikat halal bagi Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri dikenakan biaya Rp12.500.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, transportasi, dan akomodasi serta pengujian laboratorium (jika diperlukan).