Pedagang Online Wajib Punya Izin Usaha, Bagaimana Nasib UMKM?
Pemerintah telah resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di e-commerce untuk mengantongi izin usaha. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pemerintah telah resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di e-commerce untuk mengantongi izin usaha. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Nantinya, setiap pedagang online harus memiliki izin usaha. Lalu bagaimana nasib pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)?
-
Bagaimana caranya pelaku UMKK bisa menjual produknya melalui e-Katalog? "Caranya buat akun SPSE setelah itu daftar di portal e-katalog. Bapak Ibu semua nanti bakal diajari. Gampang dan tidak ribet kok," ujar mantan Wali Kota Semarang ini.
-
Apa yang diberikan Shopee kepada UMKM yang berhasil? Shopee mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang Shopee Super Awards 2023. Terima kasih karena telah bersama melayani jutaan pengguna dan juga telah memilih Shopee untuk mengembangkan usahanya.
-
Bagaimana Shopee membantu pelaku UMKM meningkatkan bisnis mereka? Shopee 11.11 Big Sale Kampanye 11.11 Big Sale menciptakan peluang baru bagi brand lokal dan UMKM dalam meningkatkan pertumbuhan bisnis lebih kokoh, berdaya, mampu bersaing dalam ekosistem perdagangan online yang kian dinamis. Peningkatan Transaksi 7 Kali Lipat Merespons pencapaian yang luar biasa, tercatat peningkatan transaksi hingga 7 kali lipat dari brand lokal dan UMKM di puncak kampanye dibandingkan hari biasa. Hal ini menunjukkan bagaimana pelaku usaha lokal memanfaatkan Shopee sebagai mitra yang kuat dalam menciptakan bisnis yang berkesinambungan dan penetrasi pasar digital yang inklusif.
-
Mengapa Shopee memberikan penghargaan kepada UMKM? Shopee Super Awards yang dihadirkan tidak hanya sebagai bentuk apresiasi Shopee kepada seluruh mitra yang telah berkolaborasi, tetapi juga diharapkan dapat menginspirasi para pelaku usaha lokal lainnya dalam mengembangkan serta memperkuat potensi bisnis mereka.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa keuntungan yang didapatkan UMKM saat bergabung dengan marketplace? "Dengan onboarding lewat e-commerce, salah satunya melalui marketplace, pelaku UMKM mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan berpeluang menggaet pelanggan baru," kata Budi Primawan, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesia E-Commerce Association/idEA) kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).
Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto mengatakan kewajiban memiliki izin usaha berlaku tanpa pengecualian. Baik UMKM, maupun pengusaha besar wajib memiliki izin dalam menjalankan usahanya.
“UMKM tetap (diminta izin usaha). Segala usaha yang ada di Indonesia, baik UMKM maupun besar tetap harus ada izin,” kata Mendag Agus, saat ditemui di Thamrin City, Jakarta, Sabtu (7/12).
Akan tetapi, Mendag Agus memastikan akan ada kemudahan bagi pelaku usaha kecil dalam pengurusan izin tersebut. Sehingga mereka tidak akan kesulitan memiliki izin untuk usahanya.
Adapun izin tersebut dapat dilakukan melalui sistem perizinan terintegrasi online (Online Single Submission/OSS). Nantinya, jika ada pelaku UMKM yang kesulitan atau tidak dapat mengakses OSS, bisa langsung datang dan akan dibantu oleh petugas.
“Enggak perlu dikhawatirkan karena sekarang sudah dipermudah, lebih dipermudah dari sebelum-sebelumnya. UMKM juga akan diprioritaskan mengurusnya,” ujarnya.
Isi Aturan
Seperti diketahui, salah satu bunyi beleid tersebut adalah dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain: a. mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; b. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.
"PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 14 PP ini.
Menurut PP ini, Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Namun Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud jika: a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/did)