Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Namun, kewajiban ini harus diikuti dengan biaya ekonomis ketika pelaku UMKM mengurus sertifikasi produk mereka.
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
- Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
- Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega
- Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
- Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menyambut baik langkah pemerintah yang mewajibkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga pedagang kaki lima, memiliki sertifikat halal.
Namun, kewajiban ini harus diikuti dengan biaya ekonomis ketika pelaku UMKM mengurus sertifikasi produk mereka.
"(Mengurus sertifikat halal) budget cost-nya itu tinggi. Nah bisa tidak kalau memang pemerintah mungkin dalam sertifikasi ini lebih ringan atau bahkan gratis," kata Edy kepada merdeka.com, Jumat (2/2).
Edy mengatakan, sejatinya kebutuhan sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi umat muslim. Pada beberapa kesempatan, Edy mendapatkan masyarakat non-muslim juga merasa nyaman berbelanja produk yang memiliki sertifikat halal.
Dengan demikian, menurut pengamatan Edy, sertifikasi halal memang perlu dilakukan hanya saja pemerintah turut mendorong upaya tersebut dengan keringanan biaya.
Selain itu, Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
"Kalau ada sertifikat halal, maka produk impor juga wajib ada sertifikat halal. Selama ini kan produk impor blas saja asal masuk," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Agama mengingatkan pelaku usaha mikro, menengah, dan pedagang kaki lima untuk segera mengikuti sertifikasi halal. Kewajiban sertifikat halal bagi pedagang kaki lima dan UMKM berlaku pada 18 Oktober 2024.
Untuk itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Siti Aminah mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Adapun produk yang wajib memiliki sertifikasi halal antara lain makanan dan minuman; jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan; dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Bagi yang tidak memiliki sertifikasi halal, akan dikenakan sanksi.
"Terakhirnya 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 itu sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa sampai sekarang itu belum (sertifikasi halal)," ungkap Aminah.