MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel
Produk tidak punya sertifikasi halal maka tak bisa dijual di Indonesia karena payung hukumnya.
Produk tidak punya sertifikasi halal maka tak bisa dijual di Indonesia karena payung hukumnya.
MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengancam, bak mencabut label halal terhadap produk yang ada di Indonesia namun terafiliasi Israel. Namun secara teknis, hal itu menjadi bahan kajian lanjutan terhadap produk apa saja yang harus terpetakan.
“Itu nanti akan diskusi lagi kita diskusikan lagi, bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang nah itu apakah perlu dicabut (label halalnya),” kata Ikhsan di Kantor Pusat MUI Jakarta, Rabu (15/11).
Ikhsan memastikan, kajian terhadap pencabutan label produk halal yang terafiliasi Israel akan dilakukan segera oleh MUI. Sebab, label halal menjadi salah satu syarat produk masuk ke Indonesia berdasarkan pasal 4 undang-undang jaminan produk halal.
“Jadi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal dan bila yang sudah tersertifikasi tetapi berafiliasi dengan Israel itu harus dicabut (label halalnya),” tegas Ikhsan.
Ikhsan meluruskan, pencabutan label halal tidak sertamerta membuat produk terkait menjadi haram. Sebab, label halal dan produk haram adalah dua hal berbeda.
“Ya dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram Tetapi dia tidak punya sertifikasi halal,” ungkapnya.
Ikhsan menjelaskan, jika sebuah produk tidak punya sertifikasi halal maka produk itu tidak boleh berjualan di Indonesia karena payung hukumnya.
“Semua produk yang masuk apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia ini wajib digarisbawahi bersertifikat halal. Berarti bukan berarti haram,” tutupnya.