Pelaku Industri Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah Soal Mobil Listrik
sejak dikeluarkannya perpres kendaraan bermotor listrik banyak pelaku industri menantikan tindak lanjut dari kebijakan tersebut. Salah satunya masalah percepatan agar kebijakan ini segera mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi memimpin rapat terkait action plan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dengan beberapa pelaku industri dan Kementerian Lembaga. Upaya ini dilakukan dalam rangka merespon Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik.
Dia mengatakan, sejak dikeluarkannya perpres kendaraan bermotor listrik banyak pelaku industri menantikan tindak lanjut dari kebijakan tersebut. Salah satunya masalah percepatan agar kebijakan ini segera mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.
-
Bagaimana pemerintah membantu pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Kenapa pemerintah mendorong penggunaan kendaraan listrik? Hal tersebut guna menekan penggunaan bahan bakar fosil, mengurangi emisi karbon, dan mendorong transformasi industri serta mendorong ketahanan energi nasional.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
"Kami komunikasi dengan teman-teman Agen Pemegang Merek (APM) mereka sangat menunggu sekali setelah Perpres. Setelah kita benchmark dengan beberapa negara lain bagaimana mereka mempunyai konsen penggunaan (kendaraan listrik)," kata Budi mengawali rapat di Jakarta, Rabu (2/10).
Budi mengakui, dirinya diminta langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menindaklanjuti daripada percepatan program kendaraan bermotor listrik. Mengingat, apabila ini sudah terealisasikan ekosistem maupun pergerakan manusia ada keinginan untuk tidak lagi gunakan bahan bakar fosil seperti bensin.
"Dari perpres ini setelah identifikasi ini sebagai Jawaban Pak Menteri (Budi Karya) dan Pak Presiden (Joko Widodo) dia katakan harus dipercepat. Karena ini sejalan juga dengan kebijakan pemerintah kita kurangi subsidi bahan bakar minyak (bbm) dan mengurangi iklim cuaca udara di berbagai daerah khususnya Jakarta yang polusinya besar," paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan dengan sudah diterbitkannya perpres mobil listrik ini diharapkan masyarakat bisa beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik. Sebab, kehadiran kendaraan listrik dapat berpengaruh pada tiga sektor yakni ekonomi, lingkungan dan energi.
Baca juga:
Kisah Hebat Tesla, Berawal Dari Satu Mobil Listrik Hingga Jadi Pesaing Porsche
Janji Anies Bagi Pengguna Kendaraan Listrik: Insentif Pajak dan Parkir Murah
Kemenhub Dorong UGM Kembangkan Daur Ulang Baterai Mobil Listrik
Indonesia Masuki Era Mobil Listrik, Vendor Otomotif Global Hella Siap Pasok Komponen
Mobil Listrik Konvoi dari GBK-Monas Sambut Formula E 2020
Sambut Formula E, Mobil Lowo Ireng Asal ITS Ikut Konvoi Kendaraan Listrik