Pembelaan Mendag saat dituding terlibat kartel impor bawang
Menteri Perdagangan: Kita tidak mungkin bersekongkol dalam kartel impor bawang.
Untuk kedua kalinya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan bakal melakukan banding atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut Kementerian Perdagangan terlibat dalam kartel impor bawang. Lutfi tak terima dan segera akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Kartel bawang KPPU kita pelajari hasilnya kita akan naik banding," ucap Lutfi di Tanjung Priok, Jakarta, Senin (7/4).
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan kelomang berganti cangkang? Kelomang memiliki kebiasaan berganti rumah dengan cara meninggalkan cangkang lama dan mencari cangkang baru yang lebih besar ketika ukurannya bertambah.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Dalam pandangannya, keputusan KPPU tidak masuk akal. LUtfi membela diri dengan menyebut bahwa pemerintah sebagai regulator (Kementerian Perdagangan) tidak mungkin bekerja sama dengan importir atau pengusaha.
"Kita menolak dianggap bersekongkol kartel bawang. Kita segera akan banding," ucap Lutfi singkat tanpa menyebut pasti waktu banding tersebut.
Sebelumnya, dalam siaran pers KPPU, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan serta Menteri Perdagangan Republik Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta fakta diantaranya SPI yang dikeluarkan Kemendag hanya berlaku 45 hari di mana proses importasi dari negara asal sampai ke Indonesia membutuhkan waktu 26 hari. Terdapat bencana alam di negara asal yang membuat importasi terlambat sampai ke Indonesia.
"Kebijakan kuota membuat jalur supply dan demand tidak seimbang. Terdapat perpanjangan SPI yang diajukan oleh pelaku usaha dan disetujui oleh Kemendag," ucap Kepala Biro Hukum, dan Humas KPPU, Mohammad Reza dalam siaran persnya.
Meski terlibat kartel, KPPU tidak memberikan hukum kepada Mendag maupun Kemendag. KPPU hanya memberikan rekomendasi yaitu bahwa setiap instansi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan memperhatikan prinsip prinsip persaingan usaha yang sehat dalam perumusan kebijakannya.
Rekomendasi kedua adalah penetapan kebijakan impor khususnya yang menggunakan skema kuota harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
(mdk/noe)