Pemerintah Ancam Matikan Handphone Ilegal, Begini Cara Daftar IMEI
Terungkap ada 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Terungkap ada 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Pemerintah Ancam Matikan Handphone Ilegal, Begini Cara Daftar IMEI
Pemerintah Ancam Matikan Handphone Ilegal, Begini Cara Daftar IMEI
Baru-baru ini Bareskrim Polri membongkar kasus mafia IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Terungkap ada 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176.874 di antaranya merupakan ponsel bermerek iPhone.
- 191 Ribu Ponsel Bakal Diblokir, Ini Cara Mudah Cek IMEI HP Cegah Penipuan 'Black Market'
- 191 Ribu HP Ilegal Bakal Dimatikan, Begini Cara Pastikan IMEI Terdaftar
- 191 Ribu HP IMEI Ilegal, Kenali Fungsi dan Peran Penting IMEI pada Ponsel
- Menperin Agus Gumiwang: Ada Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Kasus IMEI HP Ilegal
Akibatnya semua ponsel yang tersebar di Tanah Air tersebut akan dimatikan karena melanggar ketentuan IMEI sesuai prosedur yang ada.
Lantas, bagaimana cara kita mendaftarkan IMEI handphone?
Melansir dari laman Bea Cukai, berikut cara melakukan pendaftaran IMEI handphone yang dibawa penumpang dari luar negeri ke Indonesia:
• Buka laman resmi https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh di play store. • Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI melalui link atau aplikasi yang tertera di atas. • Masukan data diri, waktu keberangkatan dan waktu kedatangan penerbangan dan produk pada formulir. • Masukan merek dan tipe produk yang ingin di daftarkan.• Masukan nomor IMEI produk yang dimiliki.
• Isi kode captcha yang tertera.
• Klik send.
• Tunggu tampilan kode QR.
Merdeka.com
Sebagai informasi, jikalau Anda ingin mengetahui apakah HP Anda sudah terdaftar IMEI atau belum, maka bisa di cek melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/.