Pemerintah Belum Lelang Harley dan Sepeda Brompton Selundupan Mantan Bos Garuda
Isa mengatakan, untuk saat ini barang selundupan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Bea Cukai. Sementara DJKN sendiri masih belum menerima permintaan untuk melakukan lelang kepada barang tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengaku belum bisa memastikan kapan pelaksanaan lelang motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan oleh mantan Direktur Utama Garuda Indonesia. Sebab pihaknya masih menunggu permintaan lelang yang disampaikan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"Kalau yang kasus Garuda itu masih di Bea Cukai. Jadi kita belum ada permintaan," kata Isa dalam diskusi virtual, di Jakarta, Jumat (12/6).
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Bagaimana kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dirawat? Setiap pagi kereta-kereta tersebut dibersihkan dari debu dan kotoran yang menempel.
-
Kenapa kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dijuluki "kereta kencana"? Dilansir dari Kemdikbud.go.id, kereta itu mendapat julukan “kereta kencana” karena komponennya berlapis emas 18 karat.
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
Isa mengatakan, untuk saat ini barang selundupan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Bea Cukai. Sementara DJKN sendiri masih belum menerima permintaan untuk melakukan lelang kepada barang tersebut.
"Mungkin juga masih dalam tahap penyelidikan penyidikan, saya nggak ngerti, cek ke Bea Cukai. Belum ada request lelang barang tersebut," jelasnya.
Adapun pengelolaan barang rampasan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Belum Ada Permintaan Bea Cukai
Sebelumnya, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan dari Direktorat Bea Cukai dan Kementerian BUMN untuk melelang moge keluaran 1970-an tersebut.
"Hingga kini belum ada permintaan untuk melakukan pelelangan (motor gede ex Dirut Garuda)," kata Lukman saat melakukan bincang-bincang media di Kantor DJKN, Jumat (28/2).
Namun seiring berjalannya waktu, apabila hasil penyelidikan memutuskan untuk melakukan lelang maka DJKN siap melelang secara terbuka. DJKN sendiri memiliki Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan proses lelang barang.
"Tapi kita siap jika semua urusannya selesai kita akan melakukan pelelangan," jelas Lukman.
(mdk/idr)