Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka, Gaji Perbulan Capai Rp 8,5 Juta jika Lolos
- Buruan Daftar! Pemkab Garut Buka Lowongan 1.600 Formasi PPPK: Mulai dari Guru sampai Nakes
- Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
- Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Ini Syarat Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2024
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Total jumlah formasi yang dibuka sebanyak 2,3 juta formasi.
Rinciannya, 690.822 formasi untuk dilamar fresh graduate dan 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan rekrutmen pada tahun ini memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate untuk mengikuti seleksi.
Formasi tersebut baik untuk dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk di dalamnya talenta digital, dan banyak sektor penting lainnya.
“Talenta-talenta inilah yang menjadi fondasi utama dan pilar terpenting dalam mewujudkan SDM unggul untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” ujar Anas beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, bagi para tenaga non- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer yang ingin mendaftarkan diri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memerhatikan beberapa hal supaya bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan beberapa kriteria tenaga honorer yang bisa menjadi CPNS.
Adapun pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai tenaga guru, tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk menjadi PNS:
1. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
2. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.
3. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.
4. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.