Pemerintah Cadangkan Rp35,1 T untuk Vaksin dan Imunisasi Covid-19 Tahun ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mencadangkan anggaran Rp 35,1 triliun untuk pengadaan vaksin dan kegiatan imunisasi vaksin anti Covid-19 pada tahun 2020. Angka ini termasuk pembiayaan 1,2 juta vaksin Sinovac yang baru tiba Minggu malam (6/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mencadangkan anggaran Rp35,1 triliun untuk pengadaan vaksin dan kegiatan imunisasi vaksin anti Covid-19 pada tahun 2020. Angka ini termasuk pembiayaan 1,2 juta vaksin Sinovac yang baru tiba Minggu malam (6/12).
"Untuk tahun 2020 ini kita mencanangkan Rp35,1 triliun untuk program vaksinasi dan pengadaan vaksin yang ini kita cadangkan termasuk dalam pengadaan vaksin (Sinovac) yang tadi malam tiba," ujar dia dalam Konferensi Pers Kedatangan Vaksin Covid-19, Senin (7/12).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana vaksin polio memberikan kekebalan terhadap virus? Vaksin bekerja dengan memperkenalkan virus yang dilemahkan atau sudah mati ke dalam tubuh manusia. Dalam respons terhadap vaksinasi tersebut, tubuh akan menghasilkan antibodi untuk melawan virus polio.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
Dia menjelaskan, untuk vaksinasi sendiri baru dilakukan secara bertahap dengan ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian Kesehatan. Seperti wilayahnya, jadwalnya dan sasaran kelompok penerimanya.
"Karena itu, selain tadi adalah anggaran untuk 2020 yang sudah dicadangkan, tahun 2021 juga telah dianggarkan untuk vaksinasi. Adapun total anggaran untuk sekto kesehatan mencapai dikesehatan mencapai Rp169,7 triliun dengan anggaran vaksinasinya Rp60,5 triliun," imbuh dia.
Rinciannya, untuk antisipasi pengadaan vaksin Covid-19 sebanyak Rp18 triliun, untuk program vaksinasi nya sebesar Rp3,7 triliun. Lalu, anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk pembelian pra sarana dan sarana laboratorium dan juga untuk lembaga penelitian dan pengembangan serta PCR.
"Di mana Kementerian Kesehatan akan melakukan pengadaan sebesar Rp1,2 triliun. Sedangkan untuk Badan POM mendapatkan Rp100 miliar," terangnya.
Pembebasan Bea Masuk & Pajak Impor Vaksin Sinovac
Kementerian Keuangan telah membebaskan pajak impor pengadaan 1,2 vaksin Sinovac untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi covid-19 di Indonesia. Fasilitas fiskal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.
Sri Mulyani mengatakan, dalam PMK tersebut pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi. Dengan nilai total pembebasan importasi vaksin tersebut mencapai Rp50,9 miliar.
"Nilai pemberian fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi vaksin ini setara Rp50,95 miliar. Untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,56 miliar, dan untuk impor pajak senilai Rp 36,39 miliar," ujar dia dalam Konferensi Pers Kedatangan Vaksin Covid-19, Senin (7/12).
Adapun fasilitas yang diberikan melalui PMK anyar itu berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
"Fasilitas ini dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, BPOM, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," imbuh dia.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.
(mdk/azz)