Pemerintah diminta tetapkan harga jual beli listrik PLTP
Penetapan harga tersebut untuk mempersingkat proses negosiasi harga jual listrik dari PLTP.
PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) meminta pemerintah menetapkan kesepakatan harga jual-beli listrik (feed in tariff/FIT) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP). Penetapan harga tersebut untuk mempersingkat proses negosiasi harga jual listrik dari PLTP.
"Harapan harga ditetapkan pemerintah saja, lebih enak, memperhitungkan keekonomian, kembali modal bagi pengembang dan sesuai kemampuan PLN," ujar Direktur Utama pT PGE Rony Gunawan yang ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (24/2).
Dengan tarif yang sudah ditetapkan tersebut, kata dia, maka pengembang akan mengikuti ketetapan harga dari pemerintah. Hal ini tentunya akan mempercepat pembangunan PLTP, sehingga PLTP cepat beroperasi.
"Jika sudah ditetapkan, mau tidak mau pengembang harus mengikuti ketetapan. Kalau harga tidak jelas seperti sekarang, negosiasi akan berlangsung lama dan mengganggu pembangunan," kata dia.
Saat ini, penjualan listrik dari PLTP masih mengacu patokan harga jual yang tertera dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut harga jual listrik ke PLN berada di kisaran USD 0,1 sampai USD 0,18 per Kilowatt Hour (Kwh).
Untuk tahun ini, total listrik yang disalurkan PGE mencapai 437 Mega Watt (MW) terdiri dari PLTP karahabodas kapasitas 110 MW, PLTP sibayak kapasitas 12 MW, PLTP Lahendong kapasitas 80 MW dan PLTP kamojang kapasitas 235 MW
Sedangkan 2014, total listrik yang disalurkan PGE mencapai 402 MW, terdiri dari PLTP Kamojang kapasitas 200 MW, PLTP Lahendong kapasitas 80 MW, PLTP Sibayak kapasitas 12 MW, PLTP Ulubelu kapasitas 110 MW.