Pemerintah Gagas Dana Perlindungan Lingkungan Hidup, Pemda Bakal Dapat Insentif
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah tengah menggagas konsep dana perlindungan lingkungan. Aturan mengenai dana perlindungan lingkungan hidup tersebut akan dituangkan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah tengah menggagas konsep dana perlindungan lingkungan. Aturan mengenai dana perlindungan lingkungan hidup tersebut akan dituangkan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
"Dia ada di dalam APBN, letaknya ada di bawah instrumen pembiayaan. Ini akan ada dalam RUU testing dukungan keuangan antara pusat dan daerah," ujar Menteri Sri Mulyani di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (1/8).
-
Kapan Sri Parameswari Dyah Kebi bersama Mpu Sindok menetapkan sima tanah? Peran Sri Paramesawari bersama Mpu Sindok menetapkan sima (hak istimewa karena berjasa bagi raja) tanah pada 857 saka (935 masehi).
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
Menteri Sri Mulyani melanjutkan, pengadaan dana perlindungan lingkungan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga keamanan di bidang air. Selain itu, hal ini juga untuk meningkatkan udara bersih dan pencegahan banjir.
"Kami juga dari RUU ini diharapkan memberikan nuansa keadilan yang lebih eksplisit karena daerah yang harus menjaga public goods ini juga menghadapi dilema opportunity cost (peluang pengeluaran) yang lebih besar," katanya.
Dalam aturan baru nantinya, pemerintah daerah yang melakukan upaya perlindungan lingkungan bakal mendapat insentif. Sebab, langkah-langkah yang dilakukan pemda juga memberikan dampak positif bagi wilayah lain di sekitarnya.
"Konsepnya sama seperti dana bagi hasil minyak dan gas untuk daerah penghasil dan sekitarnya yang mendapatkan porsi tertentu," jelas Menteri Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan, tidak hanya menjaga hutan dan keberlangsungannya pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat yang banyak berkepentingan di hutan.
"Dengan kita tetap melihat itu (lingkungan hidup) maka kita bisa membuat keseimbangan yang lebih harmonis antara kepentingan menjaga kelestarian sumber daya alam kita terutama hutan dengan tetap mengikhtiarkan perbaikan kesejahteraan masyarakatnya," tandasnya.
Baca juga:
Ajukan PK Soal Kebakaran Hutan, Jaksa Agung Tunggu Surat Kuasa Khusus
Pemerintah Dituntut Tanggung Akomodasi Berobat Warga Terdampak Asap di Kalimantan
Jaksa Agung Cari Novum Baru buat Ajukan PK Kasus Kebakaran Hutan
Kasus Kebakaran Hutan, Pemerintah Didesak Jalankan Putusan Kasasi
Kasasi Jokowi Soal Kebakaran Hutan Ditolak MA, Menteri Siti Ajukan PK
Walhi Nilai Jokowi Lebih Mengedepankan Investasi Ketimbang Manusia & Lingkungan
VIDEO : Berlayar Keliling Dunia Demi Laut yang Bersih