Pemerintah isyaratkan perpanjang kontrak Freeport
"Kalau itu dilakukan maka tidak ada investor mau masuk, kontrak pun bisa diputus."
Pemerintah mengisyaratkan bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia bakal berakhir pada 2021.
Ketua Tim Nasional Percepatan Pembangunan Smelter Kementerian ESDM Said Didu mengatakan, pemerintah tidak akan semena-mena memutus kontrak Freeport Indonesia. Sebab, itu dikhawatirkan bisa mengganggu pembangunan smelter dan investasi sektor mineral dan batu bara (minerba).
-
Dimana Smelter Freeport yang akan mengolah tembaga dan emas di Indonesia? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Apa yang akan dihasilkan dari beroperasinya Smelter Freeport di Gresik? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi eksportir Indonesia di pameran EIM? “Kemendag memfasilitasi puluhan eksportir Indonesia untuk memamerkan produk-produk potensial melalui pameran EIM agar pangsa pasar produk Indonesia di negara Meksiko semakin luas,” tambahnya.
-
Kapan Smelter Freeport di Gresik ditargetkan mulai beroperasi? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Siapa yang akan direkrut untuk bekerja di Smelter Freeport di Gresik? Dia menuturkan industri pengolahan tembaga ini nantinya akan merekrut 20 ribu anak-anak muda Indonesia untuk bekerja .
-
Bagaimana Belanda mengelola pertambangan emas di Indonesia? Pada abad ke-19, Belanda mendirikan perusahaan tambang yang fokus pada penambangan emas di berbagai daerah di Indonesia, seperti di Sumatera dan Kalimantan. Salah satu tambang emas yang terkenal adalah Tambang Emas Lebong Tandai di Bengkulu yang dikelola oleh Belanda sejak tahun 1870.
"Kalau itu dilakukan maka tidak ada investor mau masuk, kontrak pun bisa diputus. Menurut saya sih, ini kepentingan nasional utama. Tapi jangan sampai kepentingan nasional dimainkan atas nama kepentingan kelompok," jelasnya di Jakarta, Jumat (10/4).
Berdasarkan aturan, sebenarnya, pemerintah baru mengambil sikap terkait kontrak Freeport pada 2021 atau dua tahun sebelum jatuh tempo. Namun, pemerintah bakal memercepat pengeluaran keputusan--dengan kecenderungan memberikan perpanjangan kontrak--pada tahun ini.
Menurut Said, percepatan itu dilakukan agar Freeport segera mendapat kepastian hukum. Jika kontrak diperpanjang, Freeport bisa memulai membangun tambang bawah untuk menggantikan tambang terbuka bakal mati pada 2017.
"Kalau itu tidak dimajukan, smelter tidak dibangun, terjadi PHK, industri papua nggak jadi, pembangnunan listrik nggak jadi," katanya. "Kalau sesuai aturan, kontrak karya habis 2021 baru bisa dibahas 2019. Maka alternatifnya, percepat perubahan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), itu tidak melanggar UU, terobosan saja."
Namun, kata Said, masa berlaku IUPK hanya 20 tahun atau hingga 2035. Sementara, Freeport menginginkan kontraknya berakhir pada 2041, sesuai klausul kontrak karya.
(mdk/yud)