Pemerintah Jamin UMKM Tidak Dirugikan dari Penghentian Sementara QRIS InterActive
Saldo para umkm sempat tertahan 10 hari akibat penghentian sementara layanan QRIS InterActive.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan hak mereka terkait penghentian sementara layanan InterActive Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang telah menyebabkan saldo mereka tertahan lebih dari 10 hari. Hal ini disampaikannya untuk merespons kekhawatiran pelaku UMKM atas tertahannya saldo transaksi yang telah dilakukan melalui QRIS.
"klarifikasi dari InterActive QRIS, seperti apa terkait kendala teknis dalam layanan QRIS tersebut," ujar Maman dalam keterangannya, Kamis (7/11).
Sebelumnya, Menteri UMKM juga telah mengadakan pembicaraan secara langsung dengan Kapolri untuk membahas permasalahan ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya kementerian untuk memastikan pelaku UMKM mendapat keadilan dan tidak mengalami kerugian atas kendala layanan yang tidak disebabkan oleh kesalahan mereka sendiri.
Maman menegaskan pihaknya memiliki komitmen untuk menjaga hak dan kepentingan pelaku UMKM agar tidak dirugikan. Mengingat mereka juga dikenakan tarif MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0,7 persen pada penggunaan QRIS, ia menekankan pentingnya pelaku UMKM mendapatkan hak pencairan uang dengan cepat dan pelayanan yang optimal.
"Sehingga setelah pelaku usaha mengeluarkan kewajiban mereka, maka selayaknya mereka mendapatkan haknya (pencairan uangnya dengan cepat) dan mendapat pelayanan maksimal," tegas Maman.
Meski begitu, ia tetap menyoroti manfaat besar penggunaan QRIS bagi UMKM dalam mempermudah transaksi, dengan harapan bahwa ke depannya pencairan saldo tidak lagi tertunda.
Lebih lanjut, Maman menyarankan agar jika di masa mendatang terjadi permasalahan, pemblokiran rekening Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) hanya diberlakukan bagi pihak yang terindikasi, dan bukan kepada seluruh rekening. Hal ini penting agar tidak ada pihak lain yang turut dirugikan.
"Perlu juga dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi ke depan," imbuh Maman.
Layanan QRIS InterActive Dihentikan
Dalam kesempatan yang sama, CEO InterActive QRIS, Alex Surya Rahardjo, menjelaskan kronologi penghentian sementara layanan yang terjadi. Menurut Alex, pada 16 Oktober 2024, PT Interaktif Internasional menerima surat pemberitahuan pemblokiran rekening dari Bank Mandiri, sesuai surat dari Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreskrimsus yang meminta penundaan transaksi debit atas rekening PT Interaktif Internasional.
Rekening yang diblokir tersebut merupakan tempat penyimpanan dana mitra Merchant InterActive QRIS sebelum dana tersebut disalurkan ke merchant masing-masing. Penghentian layanan Open API QRIS diduga disebabkan adanya aktivitas ilegal transfer dana yang dilakukan oleh beberapa mitra Merchant InterActive QRIS.
Dalam klarifikasinya, PT Interaktif Internasional, bersama PT FINNET INDONESIA, terus memperjuangkan hak-hak Merchant InterActive QRIS agar settlement dapat segera dilakukan.
"Saat ini, rekening bank perusahaan telah dibuka kembali. Kami didampingi pengacara telah memenuhi panggilan dari Polda Metrojaya," ucap Alex.
Alex menegaskan setelah pemeriksaan dilakukan, dipastikan bahwa InterActive tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan tetap menjalankan operasional sesuai hukum Indonesia.
Pemblokiran sementara yang dilakukan pada 16 Oktober 2024 telah dicabut, dan saat ini perusahaan telah mulai melakukan pencairan saldo kepada seluruh merchant QRIS secara bertahap, dimulai pada Senin, 4 November hingga Selasa, 5 November 2024.