Pemerintah kaji insentif pajak pada pengusaha UKM dengan investasi di bawah Rp 500 M
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong mengungkapkan, pemerintah berencana mengoptimalkan pemberian insentif pajak untuk pengusaha kecil dan menengah (UKM). Saat ini, menurutnya, insentif pajak seperti tax holiday belum menyentuh sektor UKM.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong mengungkapkan, pemerintah berencana mengoptimalkan pemberian insentif pajak untuk pengusaha kecil dan menengah (UKM). Saat ini, menurutnya, insentif pajak seperti tax holiday belum menyentuh sektor UKM.
"Kemarin yang terbit itu Peraturan Menteri Keuangan hanya berlaku untuk investasi di atas Rp 500 miliar. Tapi kan ada investor yang skala menengah yang skalanya kecil yang di bawah 500 miliar itu nasibnya bagaimana? Jadi itu yang sedang kita siapkan insentif-insentif pajak dan fiskal bagi investasi skala menengah dan kecil," kata Thomas usai menggelar rapat koordinasi mengenai insentif investasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/4).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
Sejauh ini sudah ada tiga opsi yang dimiliki pemerintah untuk memberikan insentif terhadap investor menengah tersebut. Salah satunya, membuka kemungkinan mengubah kembali aturan mengenai tax holiday.
"Ini kan ada pro ada kontra. Jadi kami masih menimbang apakah tax allowance, tax holiday atau super tax deduction jadi satu aspek kebijakan ya," imbuhnya.
Sementara itu, Thomas juga mendukung Kementerian Perindustrian terkait dengan usulan super tax deducation atau pengurangan pajak berdasarkan pengeluaran investor untuk pelatihan pekerja atau riset, sebesar 200 persen.
"Pak menperin kan secara publik mewacanakan 200 persen ya, masih dalam proses penelitian. Saya ikut Bapak Menperin saya kira 200 persen sudah tepat. Dan juga lebih pada kebutuhan kita yang sangat mendesak untuk melatih pekerja kita."
Mengenai insentif pajak bagi UKM, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengatakan, usaha kecil menengah (UKM) sudah masuk dalam fasilitas tax allowance. Meski begitu, pada jangka waktu penerimaan insentif tersebut masih dalam kajian oleh pihaknya.
"Bagi investasi di bawah Rp 500 miliar dan di luar dari 17 industri pioneer yang ditetapkan otomatis mendapat tax allowance. Akan tetapi mengenai kejelasan batasan investasi dan jangka waktu penerimaan insentif dalam tax allowance masih menjadi pembahasan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, tax holiday adalah kebijakan pemerintah untuk membebaskan kewajiban pajak penghasilan badan bagi perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan tax allowance adalah potongan pajak sebesar 30 persen dari nilai investasi dalam waktu tertentu. Tax allowance ini diberlakukan di awal investasi.
Baca juga:
5 Negara ini tak bertukar informasi keuangan dengan Indonesia
Wajib pajak capai 36 juta di 2017, tertinggi dalam 10 tahun
Bos Pajak soal OTT di Bangka: Orang bandel dikasih gaji berapa pun tetap bandel
Bos Pajak minta masyarakat lapor jika ada petugas yang memeras
Revitalisasi perpajakan, Ditjen Pajak tambah 700 pemeriksa di 2018
Per April 2018, 77 entitas diperbolehkan tak melapor laporan keuangan ke DJP
Tinggal 2 pekan, pelaporan SPT wajib pajak badan baru 325 ribu WP