DPR Wanti-Wanti Investor Kabur karena UMP Naik 6,5 Persen
Pemerintah diimbau mewaspadai potensi terjadi pemutusan hubungan kerja massal.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi PKB, Chusnunia Chalim, menyambut baik kabar kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025 mendatang. Ia menilai kenaikan pah minimum berdampak baik bagi kesejahteraan pekerja atau buruh.
“Terkait upah minimum yang naik 6,5 persen itu, tentu kalau dari sisi untuk kesejahteraan pekerja kita sangat mendukung,” kata Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/12).
Meski begitu, pemerintah diimbau mewaspadai potensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karena kenaikan upah minimum akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
Selain itu, kenaikan upah minimum juga berpotensi untuk membuat investor asing kabur akibat kenaikan upah minimum nasional menjadi 6,5 persen di tahun depan.
"Pada prinsipnya pemerintah tetap harus memperjuangkan kesejahteraan dan keberlangsungan usaha. Semua harus seimbang," ucapnya.
Oleh karena itu, Ia mendorong ada insentif bagi pelaku industri yang terbebani atas kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di 2025. Menurutnya, insentif diperlukan untuk membuat industri dalam negeri dapat bersaing di tingkat domestik maupun internasional.
"Program-program intervensi seperti keringanan pajak dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur Industri penting untuk diperhatikan pemerintah," tandasnya.
Apindo keberatan upah minimum nasional 2025 naik menjadi 6,5 persen
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani keberatan upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen di tahun 2025. Ia berpandangan kenaikan UMP yang cukup signifikan tersebut akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
"Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional," ujar Shinta dalam keterangannya dikutip Minggu (1/12).
Bahkan, ia khawatir penetapan upah minimum sebesar 6,5 persen tersebut juga akan memicu gelombang PHK. Menyusul, kenaikan upah minimum 2025 diatas proyeksi pelaku industri.
"Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” Shinta menambahkan.
Saat ini, Apindo masih menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan sebesar 6,5 persen, yang disampaikan oleh Presiden Prabowo.
Penjelasan penetapan UMP 2025 ini diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut.