Pemerintah Larang WNA Memiliki Riwayat Perjalanan ke Afrika Selatan Masuk Indonesia
Kebijakan tersebut diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam atau mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB. Sementara, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada yang disebutkan di atas akan di karantina selama 14 Hari.
Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan aturan terkait kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Aturan ini untuk mencegah dan menghambat virus corona varian omicron masuk ke Tanah Air.
"Hari ini pemerintah mengumumkan kebijakan sebagai berikut, pertama pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 Hari terakhir ke negara-negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong," kata Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers, Minggu (28/11).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan O ditangkap? Ia ditangkap saat tengah bekerja di pabrik tahu di Kampung Parit Timur, Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
-
Kapan otot panggul bisa melemah? Kelemahan otot panggul dapat terjadi karena penuaan, kehamilan, persalinan, operasi panggul, atau faktor genetik.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana ciri khas pantun lucu? Tentunya dengan menggunakan pola yang berirama dan penuh humor, patun dapat menghadirkan keceriaan di tengah-tengah kegiatan sehari-hari.
Kebijakan tersebut diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam atau mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB. Sementara, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada yang disebutkan di atas akan di karantina selama 14 Hari.
Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
"Saya ulangi pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara tersebut menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karantina akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB," jelas Luhut.
Luhut menegaskan, daftar dari negara-negara tersebut kemungkinan dapat bertambah atau berkurang. Keputusan itu tentunya berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.
Langkah Waspada
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing terutama dari kasus-kasus positif yang berasal dari riwayat WNA atau WNI perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini.
"Kami memperkirakan dengan kerja sama yang baik butuh satu sampai dua minggu depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," ujarnya.
Oleh karena itu langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah, sebagai langkah waspada untuk mencegah menghambat varian omicron ini masuk Indonesia.
"Kebijakan-kebijakan dapat informasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian Penelitian yang sedang berjalan saat ini," pungkas Luhut.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)