Pemerintah Manfaatkan Big Data Awasi Operasi Koperasi Simpan Pinjam
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus memperketat pengawasan kepada operasional koperasi simpan pinjam (KSP) di wilayah Indonesia. Mengingat saat ini banyak KSP yang tersandung berbagai masalah. Masalah yang kerap ditemui ialah menyangkut praktik usaha yang banyak keluar dari prinsip dan jati diri koperasi.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus memperketat pengawasan kepada operasional koperasi simpan pinjam (KSP) di wilayah Indonesia. Mengingat saat ini banyak KSP yang tersandung berbagai masalah.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan masalah yang kerap ditemui ialah menyangkut praktik usaha yang banyak keluar dari prinsip dan jati diri koperasi. Yakni dengan melakukan praktik rentenir.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Mengapa UMKM membutuhkan perhatian perusahaan besar? "Jadi bangun UMKM bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota Malang, Dinas UMKM Provinsi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, tapi juga harus menjadi perhatian perusahaan-perusahaan besar," kata Menaker saat membuka Festival Bentoel Bangun Bangsa 2023 di Malang, Selasa (29/8).
-
Siapa yang mendorong perusahaan besar untuk mendukung UMKM? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mendorong perusahaan besar mendukung tumbuh dan berkembangnya UMKM.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kominfo terkait teknologi AI? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
Selain itu, pihaknya juga mendapati banyak KSP yang beroperasi masih belum berbadan hukum. Sehingga penyediaan jasa keuangan ini terindikasi menjalankan investasi ilegal berkedok koperasi.
"Praktik sejumlah KSP menyimpang ini telah meresahkan masyarakat. Sekaligus merusak citra koperasi, yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggota bersama," katanya dalam Webinar via YouTube, Jumat (10/7).
Ahmad menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mengkaji rencana pengawasan terintegrasi sampai lima tahun ke depan. Nantinya, pengawasan dilakukan dengan menggunakan sistem satu data secara nasional (big data).
Melalui big data diyakini proses pengawasan di setiap level menjadi lebih merata oleh pemerintah pusat maupun daerah. Imbasnya hasil proses menjadi seragam.
Nantinya, penyelenggaraan pengawasan koperasi dilakukan secara terintegrasi. Antara lain dengan pendekatan berbasis risiko dari Buku I, II, III, IV, GCG, dan kinerja.
Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan koordinasi bersama otoritas terkait untuk melindungi masyarakat dari KSP ilegal. Yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga pemerintah daerah.
Kemenkop UKM Gandeng Bareskrim Lindungi Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan lembaga-lembaga dan atau orang-orang yang berusaha menghimpun dana masyarakat secara tidak benar, namun berkedok koperasi.
Kerja sama dua lembaga negara tersebut disekapakti dalam Rapat Koordinasi dari pimpinan dua lembaga negara tersebut di Jakarta, Rabu (17/6) sebagaimana dalam siaran persnya KemenkopUKM, Jumat (19/6).
Hadir dalam rapat itu adalah Deputi Bidang Pengawasan, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi; Staf Khusus MenkopUKM, Agus Santoso, beserta Jajaran KemenkopUKM, sedangkan dari Bareskrim Polri adalah Kombes Pol T. Widodo Rahino dan Kombes Pol Helfi Assegaf berserta jajaran dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Ahmad Zabadi mengatakan, koperasi sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam mendorong inklusi keuangan.
Saat ini jumlah koperasi aktif melayani anggota dan masyarakat diseluruh Indonesia berjumlah 123.048, diantaranya terdapat 16.435 unit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang tersebar diseluruh Indonesia.
Dia mengatakan, secara langsung koperasi telah berperan memfasilitasi kebutuhan termasuk pembiayaan bagi anggota koperasi yang berjumlah sekitar 22 Juta orang, pada umumnya pelaku usaha mikro dan kecil.
Di tengah Covid-19, saat ini keberadaan KSP semakin dirasakan manfaatnya, karena bagi usaha mikro dan kecil, koperasi lebih familiar dan sangat mudah di akses dan terjangkau.
Namun demikian, kata dia, pentingnya integritas dan kompetensi pengurus dan pengelola koperasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat, di samping pengelolaan koperasi harus semakin transaparan dan akuntabel. Karena ini merupakan first line of defence (garis pertahanan pertama) dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Zabadi mengatakan, praktik investasi bodong/illegal dan praktik menyerupai perbankan yang berkedok koperasi harus diambil tindakan penegakan hukum. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi oknum yang menggunakan koperasi sebagai topeng untuk melakukan praktek yang mmenyimpangi aturan dan merugikan masyarakat serta menciderai citra koperasi.
Pihak Bareskrim memaparkan bahwa koperasi seringkali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghimpun dana masyarakat secara illegal.
Dengan iming-iming simpanan dengan tingkat bunga tinggi, koperasi berhasil menghimpun anggota dalam waktu singkat dengan jumlah simpanan yang besar.
Pada kasus KSP Indosurya dalam jangka waktu 6 tahun, KSP Indosurya berhasil menarik anggota lebih dari 32.000 dan jumlah simpanan 14, 3 triliun. Begitu juga KSP Hanson Mitra Mandiri, dalam jangka waktu kurang dari 2 Tahun berhasil menghimpun dana masyarakat lebih dari 728 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus MenkopUKM Agus Santoso menyampaikan, KSP merupakan bagian dari sistem keuangan nasional, sehingga proses pengawasannya beririsan dengan otoritas lain.
Seperti dengan OJK terkait pengawasan produk jasa keuangan koperasi, BI terkait pengawasan di ranah sistem pembayaran, Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) di ranah pencegahan dan pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) khususnya terkait dengan kepatuhan pelaporan, baik laporan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai, selain pengawasan yang dilakukan oleh KemenkopUKM terkait dengan kepatuhan aturan kelembagaan koperasi dan pengawasan kesehatan usaha koperasi.
Dalam pertemuan tersebut, KemenkopUKM dan Bareskrim POLRI menyepakati untuk melakukan sosialisasi dan pengembangan kapasitas (Capacity Building) kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Satgas Pengawas Koperasi yang saat ini berjumlah 1.712 orang di seluruh Indonesia.
Di samping itu, juga disepakati apabila diperlukan, untuk pembentukan Tim Pemeriksaan Bersama untuk mengantisipasi potensi dan penyimpangan penyelengaraan koperasi yang melanggar peraturan perundang- undangan.
Ke depan atas permasalahan penyimpangan yang terjadi di koperasi, dimungkinkan untuk dilakukan penanganan dan ekpose bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Bareskrim Polri.
(mdk/bim)