Pemerintah ngawur pungut dana ketahanan energi dari rakyat
Pemerintah memungut dana Rp 200 per liter dari penjualan Premium dan Rp 300 dari Solar.
Terhitung 5 Januari tahun depan, pemerintah akan membebankan pungutan untuk dana Ketahanan Energi. Bagi konsumen Premium, besaran pungutan yang dibebankan sebesar Rp 200 per liter. Sementara untuk Solar, besaran pungutannya Rp 300 per liter.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean menilai pemerintah bertindak ngawur. Kata dia, pungutan dana Ketahanan Energi yang dibebankan kepada rakyat tersebut tidak ada dasar hukumnya.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa sikap AHY yang dipuji oleh Sudirman Said? Mengajak seluruh kader untuk “move on” memberi signal yang menunjukkan kedewasaan politik Juru Bicara Bacapres Anies Baswedan Sudirman Said memuji sikap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengajak kader memaafkan dan move on fokus menyongsong peluang menuju Pilpres 2024.
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Jenderal Soedirman berpesan agar mempertahankan kemerdekaan Indonesia? Pertahankan kemerdekaannya sebulat-bulatnya. Sejengkal tanah pun tidak akan kita serahkan kepada lawan, tetapi akan kita pertahankan habis-habisan. Meskipun kita tidak gentar akan gertakan lawan itu, tetapi kita pun harus selalu siap sedia. - Jenderal Soedirman
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan Sumatra Thawalib resmi didirikan? Pada tahun 1918, nama Koperasi Pelajar berubah menjadi Sumatra Thawalib yang dicanangkan oleh Ichwan, El Yunusy, Jalaluddin Thalib, dan Inyiak Mandua Basa pada tahun 1919.
"Pemerintah ngawur di sektor BBM, regulasi tak jelas, publik hanya bisa berpasrah. Padahal publik harus dilindungi. Ada ketidakadilan dari pemerintah atas rakyatnya sendiri," kata Ferdinand dalam sebuah diskusi bertajuk 'Refleksi Kabinet Kerja Jokowi-Jk Tahun 2015' di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (24/12).
Menurut Ferdinand, tidak ada dasar hukum pemerintah mengambil pungutan dari masyarakat. Namun, Menteri ESDM Sudirman Said yang mengatakan pemungutan dana ketahanan energi merupakan implementasi pasal 30 Undang-Undang No.30 tahun 2007 tentang energi.
"Tapi negara ambil dana energi dari siapa? Rakyat, karena ketika harga minyak tinggi, pemerintah tidak lakukan pungutan dari sektor migas. Kemarin-kemarin mereka nikmati keuntungan luar biasa," jelas Ferdinand.
"Kenapa sekarang ketika minyak turun, di mana rakyat harusnya berhak nikmati justru dibebankan pungutan tidak layak, karena dasar hukumnya tak ada. Pungutan ke publik harus diturunkan ke PP. PP-nya tidak ada," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintahan Jokowi-JK memutuskan untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 5 Januari mendatang. Di mana, Premium turun sebesar Rp 150 menjadi Rp 7.150 per liter dari saat ini Rp 7.300 per liter.
Sementara itu, solar turun Rp 800 menjadi Rp 5.950 per liter dari Rp 6.700 per liter.
Meski mengalami penurunan, harga Premium dan Solar di Tanah Air masih di atas harga keekonomian. Pemerintah memungut dana ketahanan energi, di mana besarannya Rp 200 per liter untuk Premium dan Solar Rp 300 per liter.
Jika mengecualikan pungutan itu, maka harga keekonomian Solar hanya sebesar Rp 5.650 per liter dan Premium Rp 6.950 per liter.
(mdk/idr)