Pemerintah Putuskan Cukai Rokok Naik 12 Persen, Berikut Kisaran Harga Rokok di 2022
Sri Mulyani merincikan, tarif cukai rokok pada sigaret kretek mesin (SKM) I mengalami kenaikan 13,9 persen menjadi Rp985 dari yang saat ini Rp865.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan mulai 1 Januari 2022 akan ada kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen. Dampaknya, harga rokok eceran di pasaran akan mengalami penyesuaian dengan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
"Hari ini dalam rapat koordinasi dengan para menteri, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (13/12).
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Apa keunikan Curug Cijengkol? Curugnya “punya anak” Menurut kreator, daya tarik lain dari Curug Cijengkol selain keindahan dan kebersihan airnya, juga memiliki air terjun mini. Ini biasa disebut “anak Curug Cijengkol” yang lokasinya tak begitu jauh dari lokasi utama, dengan air yang tidak terlalu besar.
-
Kapan Curug Cikurutug ramai dikunjungi? Setiap harinya, curug ini selalu didatangi pengunjung. Baik warga sekitar, anak sekolah maupun pencita alam yang menyengajakan diri datang ke lokasi.
-
Kapan kecoak itu ditemukan? Video yang dibagikan oleh akun @TripInChina ini menunjukkan bagaimana seekor kecoak yang berada di sela-sela jendela pesawat yang sedang terbang.
Sri Mulyani merincikan, tarif cukai rokok pada sigaret kretek mesin (SKM) I mengalami kenaikan 13,9 persen menjadi Rp985 dari yang saat ini Rp865. Sehingga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) per bungkus isi 20 batang menjadi Rp38.100 dari yang sebelumnya Rp34.020. Minimal HJE per batang juga naik menjadi Rp1.905 dari sebelumnya Rp1.700 per batang.
Cukai rokok pada golongan SKM IIA dan SKM IIB masing-masing mengalami kenaikan 12,1 persen dan 14,3 persen. Akibatnya tarif cukai keduanya kini sama menjadi Rp600 dari semula Rp535 untuk SKM IIA dan Rp 525 untuk SKM IIB. Harga jual per bungkus isi 20 batang pada golongan SKM IIA turun menjadi Rp22.800 dari semula Rp25.500, sedangkan golongan SKM IIB mengalami kenaikan menjadi Rp22.800 dari semula Rp20.400.
Jenis rokok golongan sigaret putih mesin (SPM) I mengalami kenaikan tarif cukai 13,9 persen menjadi Rp1.065 dari semula hanya Rp935. Hal ini membuat harga jual per bungkus isi 20 menjadi Rp40.100 dari semula Rp35.800. Minimal HJE per batang pun menjadi Rp2.005 dari semula Rp1.790.
Rokok golongan SPM IIA dan SPM IIB mengalami kenaikan cukai masing-masing 12,4 persen dan 14,4 persen. Tarif keduanya kini menjadi Rp635 dari semua SPM IIA Rp565 dan SPM IIB Rp555. Harga jual ber bungkus ini 20 batang pun kini menjadi Rp22.700, mengalami penyesuaian dari Rp29.700 untuk SPM IIA dan Rp20.300 untuk SPM IIB.
SKT Naik di Bawah 5 Persen
Sementara itu, pemerintah memberikan keberpihakan kepada rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT). Kenaikan rokok pada golongan ini tidak lebih dari 5 persen. Namun harga rokok tetap mengalami kenaikan. "Terjadi kenaikan yang berbeda antara pabrik yang menggunakan mesin dan menggunakan tangan," kata Sri Mulyani.
Golongan SKT IA kenaikan tarif cukai hanya 3,5 persen menjadi Rp440 dari sebelumnya Rp1.460. Harga jual per bungkus isi 20 batang menjadi Rp32.700 dari semula Rp29.200. Harga jual per batang ikut naik dari Rp1.635 dari semula Rp1.460.
Untuk golongan SKT IB mengalami kenaikan cukai Rp345 dari semula Rp330. Harga jual per bungkus menjadi Rp22.700 dari semula Rp20.300. Harga minimal eceran per batang menjadi Rp1.135 dari semula Rp1.015.
Golongan SKT II naik 2,5 persen menjadi Rp205 dari semula Rp200. Harga jual per bungkus isi 20 batang menjadi Rp12.000 dari semula Rp10.700. Minimal harga jual per batang menjadi Rp600 dari semula Rp535.
Sedangkan SKT III mengalami kenaikan cukai 4,5 persen menjadi Rp 505 dari semula Rp450. Harga jual per bungkus isi 20 batang menjadi Rp10.100 dari semula Rp9.000. Harga jual minimal per batang menjadi Rp505 dari semula Rp450.
"Ini adalah tarif cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari 2021," katanya.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai tersebut diharapkan bisa mengurangi ekspektasi produksi rokok hingga 310,4 miliar batang dari produksi tahun 2021 mencapai 320,1 miliar batang. Artinya ada penurunan produksi hingga -3,0 persen.
Kebijakan ini juga membuat indeks kemahalan meningkat menjadi 13,78 persen dari semula 12,7 persen. Lalu prevalensi perokok anak bisa turun menjadi 8,83 persen di tahun depan dari yang saat ini 8,97 persen.
Begitu juga dengan prevalensi perokok dewasa yang diharapkan bisa turun menjadi 33,26 persen tahun 2022 dari yang ada saat ini mencapai 33,2 persen.
(mdk/idr)