Pemerintah rencana susun regulasi upah layak pekerja kapal
Selama ini, para pekerja kapal dinilai belum mendapatkan upah layak.
Pemerintah berencana menyusun regulasi terkait besaran upah anak buah kapal (ABK). Selama ini, para pekerja kapal dinilai belum mendapatkan upah layak sesuai kebutuhan.
Regulasi tersebut juga akan memuat skema bagi hasil tangkapan ikan antara pemilik kapal dan pekerjanya.
-
Apa yang ditemukan oleh nelayan tersebut? Trevor Penny menemukan pedang tersebut ketika magnet yang dia gunakan saat menyusuri sungai menarik benda logam dan ternyata itu adalah pedang kuno berusia 1.200 tahun.
-
Bagaimana Kementan menggarap lahan di Merauke? “Insyaallah kita akan garap pertama adalah kita sudah putuskan langsung kita garap 20 ribu hektare optimalisasi lahan dan anggarannya kami setujui hari ini dan mulai hari ini kita kerjakan. Kalau ini berhasil dengan baik, kita akan bergeser mengelola 500 ribu hektare dari potensi 1,2 juta hektare. Ini kami sudah rintis 2016-2017 bersama Pak Bupati 10 ribu hektare dan berhasil, sekarang ini sudah panen," ungkap Mentan Amran.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Di mana pusat pemerintahan Kerajaan Tarumanegara berada? Saat dipimpin Purnawarman, pusat pemerintahannya terletak di antara Kecamatan Tugu, Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan para nelayan dalam Sedekah Laut Tambaklorok? Acara itu berupa larung sesaji ke tengah laut yang kurang lebih berjarak 25 km dari dermaga nelayan.
"Jadi gaji pokok setelah itu ada bagi hasil dimana ditentukan kesepakatan antara pemilik dan ABK. Itu yang ingin kami masuk. Bagi hasil tidak boleh di bawah standar minimun karena mereka butuh hidup," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarif Widjaja, Jakarta, Kamis (3/3).
Regulasi tersebut bakal mendorong pemilik dan ABK untuk membuat perjanjian kerja seadil-adilnya. Dengan begitu, tak ada lagi ABK menerima upah di bawah kebutuhan sehari-hari.
"Jadi sifatnya bagian dari sesuatu yang diterima apabila mereka bekerja di sebuah kapal maka kami mendorong ada perjanjian kerja," katanya.
"Jadi kami minta pelaku usaha yang mempekerjakan nelayan pembudidaya atau petambak garam, wajib melakukan perjanjian kerja di dalam itu ada hak dan kewajiban, termasuk menikmati gaji yang cukup, menikmati asuransi perlindungan, resiko dan sebagainya."
Menurut Syarif, KKP bakal menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun peraturan tersebut. Dia tak bisa memastikan berapa lama penyusunan draft regulasi tersebut.
(mdk/yud)