Pemerintah Resmi Larang Mudik, Jokowi Dinilai Lamban Ambil Keputusan
Pengamat ekonomi sekaligus dosen Perbanas, Piter Abdullah, menilai aturan larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah kehilangan marwahnya. Sebab, sebagian besar penduduk kota besar telah mencuri start lebih awal untuk mudik.
Pengamat ekonomi sekaligus dosen Perbanas, Piter Abdullah, menilai aturan larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah kehilangan marwahnya. Sebab, sebagian besar penduduk kota besar telah mencuri start lebih awal untuk mudik.
"Wacana itu sudah tidak relevan. Karena sebagian besar orang sudah pulang kampung sebelum aturan ini terbit," kata Piter melalui sambungan telepon, Selasa (21/4).
-
Kapan puncak arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi? Arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 19-21 April 2023.
-
Bagaimana kata-kata mudik lucu bisa memperkuat tradisi Lebaran? Kata-kata mudik lucu yang berkaitan dengan mudik juga memiliki kekuatan untuk memperkuat tradisi dan budaya Lebaran yang kental dengan nuansa kebersamaan dan keceriaan.
-
Di mana Kapolri meninjau kesiapan mudik Lebaran? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan mudik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (4/4).
-
Di mana sebagian besar orang akan mudik Lebaran? Paling banyak di Pulau Jawa.
-
Kue apa saja yang menjadi ciri khas Lebaran di Minangkabau? Ragam sajian makanan khas Minangkabau ini selalu wajib ada di meja untuk disantap bersama keluarga besar membuat suasana lebaran semakin terkesan dan penuh dengan kehangatan.Berikut ragam kue khas Minang yang wajib disajikan di atas meja ketika hari raya lebaran.
-
Kenapa ucapan selamat lebaran lucu penting? Ucapan selamat lebaran lucu ini bisa menambah momen kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Piter, aturan larangan mudik pada hakikatnya tidak jauh berbeda dengan lockdown atau karantina wilayah yang bertujuan untuk membatasi mobilisasi orang di luar rumah demi menekan penyebaran virus covid-19 di suatu wilayah.
Namun, di kota besar seperti Jabodetabek, sebagian besar penduduknya telah melakukan perjalanan mudik lebih awal, sehingga aturan mudik sudah kehilangan esensinya.
Namun, berbeda cerita jika pemerintah lebih awal melarang perjalanan mudik di tengah pandemi covid-19 disertai aturan hukum yang jelas. Imbasnya masyarakat akan patuh untuk menunda perjalanan mudik demi menghindari sanksi hukum yang ditetapkan pemerintah.
Keuntungan lainnya pemerintah juga dapat melakukan pemetaan wilayah penyebaran virus covid-19 lebih mudah. Sebab, ruang lingkup mobilisasi manusia semakin terbatas.
Diminta Segera Implementasi
Kendati terlambat, Pieter mendorong aturan larangan mudik oleh Presiden Jokowi segera diimplementasikan seperti pembatasan akses transportasi umum ataupun kendaraan pribadi dari dan menuju ibu kota Jakarta serta kota besar lainnya untuk menghadang sejumlah pemudik yang masih nekad pulang kampung.
"Kalau tidak segerakan, nanti jadi kacau. Orang akan lebih awal meninggalkan kota," jelas Piter.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan melarang seluruh masyarakat untuk mudik. Sebelumnya Mantan Gubernur DKI Jakarta ini sudah mengeluarkan larangan bagi ASN, TNI, dan Polri untuk mudik.
"Pada minggu lalu, saya melarang ASN, TNI, Polri, hari ini rapat hari ini mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, persiapan-persiapan dengan ini kita siapkan," jelas Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait arus mudik di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).
Keputusan tersebut didapat lantaran hasil data dari Kementerian Perhubungan yang menyatakan ada 68 persen masyarakat berencana tidak mudik. Tetapi masih terdapat 24 persen yang tetap akan mudik.
"Sudah mudik 7 persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi," jelas Presiden Jokowi.
Sanksi Pidana 1 Tahun Hingga Denda Rp 100 Juta
Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengusulkan rencana pemberian sanksi bagi orang yang nekat mudik selama pandemi virus corona berlangsung. Hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru atau covid-19.
Nantinya, pemberian sanksi akan merujuk pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.
"Ya, ini baru tahap pembahasan bersama Menko Luhut untuk nanti dibahas bersama Presiden Jokowi dalam ratas (Rapat Terbatas)" kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi Budi saat dihubungi Merdeka.com, Senin (20/4).
Menurut Budi, jika aturan ini mendapatkan lampu hijau dari Presiden Jokowi maka mekanisme pemberian sanksi akan mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93. Di mana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta siap menanti calon pemudik yang nekat.
(mdk/bim)