Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Pajak Sektor Properti Hingga Akhir 2021
Saat ini, regulasi perpanjangan tersebut dalam proses untuk diterbitkan. Hanya tinggal melakukan harmonisasi kebijakan, sehingga diperkirakan pekan depan regulasi tersebut sudah bisa diterbitkan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan insentif pajak untuk rumah tapak dengan nilai di bawah Rp2 miliar akan dilanjutkan hingga akhir tahun 2021. Pemerintah pun kini tengah mempersiapkan revisi payung hukumnya.
Sebab, pada PMK Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 hanya berlaku hingga bulan Agustus saja.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Istana Siak Sri Indrapura dibangun? Mengutip dari beberapa sumber, tempat kediaman resmi Sultan Siak itu dulunya dibangun pada tahun 1889 saat pemerintahan dipegang oleh Sultan Assayaidis Syarief Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin yang menjadi Sultan ke-11.
"Pemerintah memberikan kepastian, PMK 21 tahun 2021 itu memberikan fasilitas sampai Agustus, ini akan diperpanjang sampai bulan Desember," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (6/8).
Saat ini, regulasi perpanjangan tersebut dalam proses untuk diterbitkan. Hanya tinggal melakukan harmonisasi kebijakan, sehingga diperkirakan pekan depan regulasi tersebut sudah bisa diterbitkan.
"Ini tinggal harmonisasi, kita harapkan bisa keluar minggu depan," kata dia.
Pada rancangan PMK tersebut pemerintah akan kembali memberikan insentif pajak sampai bulan Desember. Insentif 100 persen akan diberikan kepada rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sedangkan rumah dengan harga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar hanya mendapatkan insentif pajak 50 persen.
"Untuk PPN yang ditanggung pemerintah, 100 persen untuk harga rumah maksimal Rp2 miliar, buat rumah di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah 50 persen," kata dia.
Maka dari itu, dia meminta agar hal ini tidak menjadi masalah besar, sebab pemerintah berkomitmen akan memperpanjang insentif tersebut. Saat ini hanya perlu menunggu payung hukumnya yang memperpanjang insentif dari September-Desember 2021 nanti.
"PMK akan keluar minggu ini dan bisa cover dari September sampai Desember. Jadi jangan khawatir," kata dia.
Baca juga:
Rencana Perpanjangan Insentif PPN Properti Beri Angin Segar ke Pengembang
Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Ruko Pedagang Eceran Selama 3 Bulan
Kerap Terlambat, Bantuan Pemerintah untuk Pengusaha Minim Manfaat
DFSK Berikan Subsidi PPnBM untuk Pembelian Glory i-Auto dan 560 hingga Agustus
Ada Diskon Pajak, Penjualan Mobil Capai 167.774 Unit Hingga Juni 2021
Pajak Mobil Baru 0 Persen Diperpanjang hingga Agustus 2021, Ini Rinciannya