Pemerintah Siapkan Aturan Ojek Online Baru, Atur Soal Diskon Hingga Sanksi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan yang berkaitan dengan ojek online. Aturan ini untuk memperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Nomor PM 12 Tahun 2019. Selain itu juga untuk mendukung Kepmenhub Nomor KP 348.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan yang berkaitan dengan ojek online. Aturan ini untuk memperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain itu juga untuk mendukung Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
"Kemarin kita sudah sering bertemu, begitu satu minggu kita berlakukan kemudian kita juga ada rapat juga, kita mengundang dari OJK, BI, KPPU, kita mengundang juga dari Kementerian Komunikasi (Kominfo)," kata dia saat ditemui, di Jakarta, Kamis (16/5).
Aturan tersebut nantinya akan mengatur sejumlah hal, termasuk sanksi bagi aplikator maupun pengemudi yang melanggar ketentuan baik dalam PM 12 Tahun 2019 maupun Kepmen Nomor 348.
"Yang pertama sanksi. Kalau aplikator ini tidak menjalankan aturan, sanksinya apa. Kemudian dari sisi KPPU dari sisi OJK adalah menyangkut keterlibatan fintech sebagai sarana pembayaran untuk aplikasi ini, jadi bagaimana aturannya," jelas dia.
Selain itu, dalam aturan tersebut akan juga dibuat ketentuan mengenai diskon yang diberikan oleh aplikator kepada pelanggan. "Kemudian menyangkut masalah diskon bagaimana aturannya," ungkap dia.
Meskipun demikian, Budi mengaku tidak bisa membeberkan lebih rinci aturan ojek online tersebut. Sebab masih dalam tahap finalisasi. "Sebetulnya dari sekarang juga kami sudah siapkan terhadap wording baru, revisi baru untuk PM 12 juga termasuk Kepmentri 348," ujarnya.
Baca juga:
Aplikator Keluhkan Tarif Ojek Online Anyar, Kemenhub Bilang Masyarakat Malah Senang
Grab Akan Lanjutkan Penerapan Tarif Baru Sesuai Permenhub
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Aturan Promo Ojek Online
Menhub Terima Keluhan Tarif Ojek Online Terlalu Mahal dari Sejumlah Daerah
Pengamat: Ojek Online Boleh Promo Gila-gilaan, Tapi Jangan Langgar Aturan Tarif
Meski Order Menurun, Gojek Tetap Naikkan Tarif
KPPU Nilai Kemenhub Tak Harus Atur Batas Bawah Tarif Ojek Online