Pemerintah Ungkap Fakta Sebenarnya di Balik Kabar Lesunya Industri Tekstil
Bea Cukai meluruskan kabar lesunya industri tekstil yang dikaitkan aturan Kementerian Keuangan. Faktanya, kawasan berikat memberikan dampak positif.
Bea Cukai meluruskan kabar lesunya industri tekstil yang dikaitkan aturan Kementerian Keuangan.
Pemerintah Ungkap Fakta Sebenarnya di Balik Kabar Lesunya Industri Tekstil
Faktanya, kawasan berikat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, fasilitas ini telah memainkan peran penting dalam mendukung dan memajukan industri tekstil di Indonesia.
Pemberian insentif fiskal kawasan berikat diatur dalam beberapa aturan. Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 tahun 2018 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat.
Pada aturan tersebut dijelaskan pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dalam jumlah paling banyak 50 persen
Penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan hasil produksi ke kawasan berikat lainnya
Termasuk nilai penjualan hasil produksi ke kawasan bebas, dan nilai penjualan hasil produksi ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
“Pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dapat dilakukan dalam jumlah lebih dari lima puluh persen dalam hal pengusaha kawasan berikat mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait yang membidangi perindustrian,” ujar Encep.
Diketahui, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 04/M-IND/PER/1/2014 tentang Pemberian Rekomendasi Bagi Perusahaan di Kawasan Berikat untuk melakukan Penjualan Hasil Produksi KB ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
Aturan ini menjadi acuan di ketentuan kawasan berikat dan telah dicabut dengan Permenperin nomor 36 tahun 2019. Sehingga Kemenperin tidak lagi menerbitkan rekomendasi penjualan lokal lebih dari 50 persen dari kawasan berikat.
Berdasarkan fakta di lapangan, penggunaan bahan baku di kawasan berikat tidak hanya berasal dari impor.
“Banyak industri kawasan berikat memperoleh bahan baku juga dari lokal, sehingga meningkatkan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi pengusaha dalam negeri yang membeli produk intermediate dari kawasan berikat,” ungkap Encep.
Hal ini menjadi salah satu alternatif subsitusi impor atas barang dari luar negeri yang notabene tanpa pengolahan di dalam negeri atau penggunaan tenaga kerja dalam negeri.
Encep mengatakan, perlu pendalaman lebih lanjut secara komprehensif terkait anggapan industri TPT dalam negeri menjadi lesu. Karena atas produk kawasan berikat yang harusnya ekspor tapi dijual ke dalam negeri.
Mengingat saat ini tidak hanya industri dalam negeri namun juga industri TPT yang dengan fasilitas kawasan berikat juga mengalami kontraksi
Berdasarkan data survei Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), terdapat 16 perusahaan kawasan berikat TPT yang terkontraksi ekspor sehingga akan melakukan mitigasi untuk penjualan lokal lebih dari 50 persen dengan syarat mendapat rekomendasi jual lokal lebih 50 persen dari Kemenperin.
“Selain itu perlu juga menjadi perhatian bahwa barang hasil produksi kawasan berikat baik yang bahan baku impor atau lokal saat dijual ke dalam negeri wajib melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor dan PPN dalam negeri,” ujar Encep.
Berdasarkan data rasio neraca impor dan ekspor dari perusahaan kawasan berikat hingga Agustus 2023 nilai ekspor USD 48.534.657.706 dan impor sebesar USD 11.430.918.122 dengan nilai rasio sebesar 4,24.
Berdasarkan data penjualan produk tekstil dan produksi tekstil dari kawasan berikat ke pasar lokal hanya sekitar 10 hingga 12 persen, dibandingkan dengan produk impor langsung dari luar negeri.
Hasil Ekspor
Kinerja ekspor kawasan berikat TPT terhadap ekspor TPT nasional relatif sangat signifikan. Ekspor produk tekstil dan produksi tekstil dari kawasan berikat sangat besar, mencapai USD 4,932,395,028.55.
Ini jauh lebih tinggi daripada ekspor produk yang bukan dari kawasan berikat, yang hanya sekitar USD 1,136,168,323.89.
Ekspor dari kawasan berikat menyumbang sekitar 80 persen dari total ekspor produk tekstil dan produksi tekstil, yang menunjukkan bahwa produk dari kawasan berikat masih mendominasi pasar.
Bea Cukai juga mengajak aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam memastikan pemanfaatan fasilitas kawasan berikat dijalankan sesuai aturan
“Kami senantiasa mengedepankan sinergi dan mendorong peran masing-masing kementerian Lembaga untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan berikat ini berjalan sesuai dengan aturan,” pungkas Encep.