Penarikan pajak indekos dan bisnis online masih sebatas wacana
Pemerintah menargetkan fokus pengejaran pajak bisnis indekos mulai dilaksanakan tahun ini.
Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) terus berusaha mengejar pendapatan negara dari sektor pajak. Berbagai usaha baru direncanakan akan dikenakan pajak, salah satunya adalah usaha indekos.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Andin Hadianto mengatakan saat ini terus menggodok potensi pajak dari bisnis indekos. Pajak yang dikenakan di luar dari PBB (Pajak Bumi Bangunan).
"Ini pajak jasa sewanya. Kan usahanya, sudah jadi bisnis kenanya PPN. Tapi masih dikaji lagi," ucap Andin ketika ditemui di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
Sesuai perkembangan ekonomi, Andin melihat bisnis indekos sudah laik dipajaki. Menurut Andin, usaha indekos sekarang menjadi bisnis menggiurkan.
"Kita kan selalu melihat potensi pajaknya mana yang selama ini layak tapi belum bayar pajak sejalan dengan perkembangan ekonomi. Dulu biasa saja, tapi sekarang jadi besar bisa jadi potensi," tegasnya.
Saat ini, pemerintah masih mengkaji kriteria indekos yang dikenakan pajak sewa. Namun, dia menegaskan penerapan pajak tersebut ditargetkan terlaksana tahun ini.
"Itu masih di lihat-lihat, dikaji. Insha Allah tahun ini karena bagian dari target penerimaan tahun ini," jelasnya.
Selain indekos, pemerintah juga segera akan merampungkan aturan penarikan pajak dari bisnis online atau e-commerce. Pemerintah melihat ada transaksi dan potensi perputaran uang yang cepat dan besar di bisnis via internet tersebut.
"Kalau e-commerce teknisnya masih kita dalami. Makanya kita liat kriterianya mana yang bisa kena, liat koleksinya, biayanya, dan lain lain. Nanti pajaknya itu e-commerce PPN. Nanti kita liat. Intinya mau difokuskan sementara ini low enforcement, tax compliance," tutupnya.