Pencairan gaji ke-13 dan THR PNS tunggu tandatangan Jokowi
"Gaji 13 dan THR itu PP-nya terpisah. Pencairannya belum tahu karena masih menunggu PP dari presiden."
Pemerintah Jokowi-JK berencana akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 pada Juli mendatang kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuliana Setyawatiningsih mengatakan, gaji ke-13 merupakan rutinitas yang diberikan pemerintah di awal tahun ajaran baru anak-anak sekolah. Pemberian gaji ke-13 untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak para PNS.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
"Kalau gaji ke-13 itu sebenarnya sudah menjadi rutinitas dari pemerintah yang memberikan bantuan kepada para PNS untuk anak-anaknya yang sekolah. Diupayakan pemberiannya itu bersamaan anak-anak sekolah masuk," terang Yuliana saat ditemui merdeka.com di Kantor BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (17/5).
Sementara itu, gaji ke-14 atau THR merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah menjelang hari raya. Sebagaimana diketahui bersama, tahun ini, hari raya lebaran bertepatan waktunya dengan tahun ajaran baru anak-anak sekolah. Sehingga pencairan dua dana ini cukup menjadi perhitungan bagi lembaga terkait.
"Tapi kalau sekarang itu kan bertepatan dengan lebaran jadi harus menunggu PP (Peraturan Pemerintah) dari presiden dulu. Kalau PP-nya sudah ditandatangani Bapak presiden baru kita berikan," ujar Yuliana.
Kepada merdeka.com Yuliana mengatakan, dua PP tersebut saat ini tengah dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo. Jika Presiden Jokowi sudah menandatangani tinggal instansi terkait yang menjalankan aturannya. Karenanya pihaknya pun masih nelim mengetahui waktu pencariannya.
"Gaji 13 dan THR itu PP-nya terpisah. Tapi kalau pencairannya kita masih belum tahu, soalnya masih menunggu PP dari presiden," tambah Yuliana.
Baca juga:
BKN: Waspada surat palsu soal penerimaan CPNS & pengangkatan honorer
Ini dua skema Menteri Yuddy berhentikan PNS berkinerja buruk
Edarkan ganja, PNS Magetan dihukum 13 tahun penjara
5 Fakta gaji ke-13 dan 14 PNS, pertama kali dalam sejarah Indonesia
Pemkot ini habiskan Rp 50 miliar untuk gaji ke-13 & THR PNS
Dibayarkan Juli, ini rumus hitung gaji ke-13 dan THR untuk PNS
Jokowi bakal jadi presiden pertama pemberi gaji ke-13 plus THR PNS