Pendaftaran Seleksi 2 Komisioner OJK Dibuka, Ini Syaratnya dan Cara Daftarnya
Mengacu Undang-Undang Nomor 4/2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka dibentuk dua jabatan anggota Dewan Komisioner OJK baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pendaftaran seleksi pemilihan Calon Anggota Non ex Officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028. Mengacu Undang-Undang Nomor 4/2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka dibentuk dua jabatan anggota Dewan Komisioner OJK baru.
"Pertama, Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, merangkap anggota DK OJK. Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sekaligus merangkap anggota DK OJK," jelasnya dalam siaran pers video, Senin (27/3).
-
Kenapa OJK serius dalam upaya mencegah korupsi? “Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,” kata Sophia.
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Kapan OJK Mengajar di UIN Syarif Hidayatullah diadakan? Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kegiatan OJK Mengajar di Fakulitas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (6/11).
-
Apa yang diminta kepada OJK untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Kenapa OJK mengedukasi perempuan, guru, dan pelaku UMKM tentang literasi keuangan? Hal ini sejalan dengan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025 dan Sasaran Prioritas Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2023 yang menjadikan mereka sebagai sasaran strategis penerima program edukasi keuangan.
-
Apa yang menjadi fokus OJK dalam mendukung kemajuan UMKM? UMKM adalah ujung tombak perekonomian. Di tengah dinamika perekonomian dunia yang tidak menentu, perekonomian Indonesia tumbuh sangat baik di atas 5 persen, tapi tentu harus terus menemukan sumber-sumber ekonomi baru. Salah satunya dengan UMKM dan juga di daerah. Literasi keuangan sebagai pondasi pemberdayaan UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) ke-2 di Pontianak, Selasa (29/8).
Sesuai dengan mandat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Sang Bendahara Negara melanjutkan, maka dibentuklah panitia seleksi (Pansel) Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028. Itu terdiri dari 9 tokoh dari berbagai latar profesi berbeda.
Berikut syarat pendaftaran untuk ikut seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan itu pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan
Untuk ketentuan pendaftarannya sebagai berikut:
1. Dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada tanggal 29 Maret-14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
2. Calon Anggota Non ex Officio DK OJK mengisi 6 formulir dan data identitas diri pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
3. Mengunggah sejumlah dokumen, antara lain; KTP atau paspor, NPWP, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2022, tanda terima pelaporan LHKPN terakhir yang disampaikan pada KPK untuk calon yang memang wajib lapor, pas foto berwarna dan terbaru, ijazah pendidikan formal terakhir.
Selanjutnya, mengunggah surat keterangan sehat dari dokter, bukti tertulis pengalaman dan keahlian, SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri/Polda, izin tertulis untuk ikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan calon anggota yang sedang bekerja apabila relevan
"Bila calon anggota berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), maka izin tertulis minimal dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau yang setara. Sedangkan bagi mereka yang berasal dari Bank Indonesia/OJK dan LPS, maka surat izin minimal dikeluarkan oleh Direktur Eksekutif atau Kepala Departemen," terang Sri Mulyani.
Ketentuan berikutnya, mengunggah surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan (apabila tersedia), piagam penghargaan yang relevan (jika ada), makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota Non ex Officio DK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih.
Lalu, pendaftar mengisi formulir pansel DK OJK Nomor 6 yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, diberi tanggal sesuai tanggal penandatanganan formulir.
"Masing-masing softcopy dari hasil pemindaian harus bereksistensi dalam bentuk file pdf. Sedangkan softcopy pas foto harus bereksistensi dalam bentuk file jpg berukuran 200-5.000 kb," pungkas Sri Mulyani.