Penentuan BI rate diubah, OJK revisi batas atas suku bunga deposito
Bank Indonesia (BI) diketahui akan mengganti kebijakan penentuan suku bunga BI rate mulai 19 Agustus 2016.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya akan menyesuaikan batas atas atau capping suku bunga deposito terhadap BI 7-day (Reverse) Repo Rate. Bank Indonesia (BI) diketahui akan mengganti kebijakan penentuan suku bunga BI rate mulai 19 Agustus 2016.
Muliaman menjelaskan, nantinya OJK akan melakukan evaluasi (review) apakah capping suku bunga deposito sebesar 75 basis poin (bsp) akan diubah atau tetap dipertahankan.
"Nanti kita lihat. Kita tahu dan kita lakukan ini secara hati-hati. Tapi tetap keinginan untuk menjadikan bunga single digit tahun ini tetap jalan. Nanti kita lihat dulu. Akan kita review dulu gimana responnya. Karena masa adjustment ini penting," kata Muliaman di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (19/4).
Selama masa transisi ini, dia mengimbau kepada BI untuk lebih gencar mensosialisasikan kebijakan baru tersebut. Tujuannya, agar kebijakan ini bisa dimengerti dan dijalankan di pasar keuangan.
"Menurut saya komunikasi yang penting, saya juga bilang ke teman-teman BI komunikasikan ini agar tidak ada salah persepsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menggunakan BI 7-day (Reverse) Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI rate mulai 19 Agustus 2016. Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mengatakan dengan adanya perubahan suku bunga kebijakan ini, dia meyakini akan mencerminkan kondisi reality overnight sebesar 4,8-4,9 persen.
Di mana koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (deposit facility rate/DF rate) dan batas atas koridor (lending facility rate/LF rate) berada masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI 7-day (Reverse) Repo Rate.
"BI tetap setia pada target inflasi, suku bunga sehari deposito facility sampai setahun, policy rate yang tadinya pakai 12 bulan akan diganti ke yang 7 hari. BI tetap berhati-hati," kata Mirza di Kantornya, Jakarta.
Sebagai informasi, sesuai aturan OJK pada 2014, hanya bank kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan 4 yang terkena aturan capping bunga. Di mana, bank BUKU 3 hanya boleh memberikan bunga deposito maksimal 2,25 persen di atas BI rate dan bank BUKU 4 memberikan bunga deposito maksimal 2 persen di atas BI rate.
Baca juga:
Agustus 2016, BI Rate diganti Seven Days Reverse Repo Rate
Bank Mandiri akan turunkan suku bunga kredit hingga 50 bps
Ikuti BI Rate, BTN janji bunga KPR tahun ini di bawah 10 persen
Bos BI tak janjikan bakal ada penurunan suku bunga acuan lanjutan
Hattrick pangkas BI rate, bank sentral desak perbankan tekan bunga
RDG Maret, BI turunkan suku bunga acuan 25 bps ke posisi 6,75 persen
Darmin nilai penurunan suku bunga tekan aliran uang panas
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana BRI menjaga likuiditasnya di tengah kenaikan BI Rate? “Saat ini kami tidak memiliki isu likuiditas karena masih longgar. Kami akan terus mempertahankan likuiditas tersebut secara sehat dan mempertahankan pertumbuhan kredit double digit,” tambahnya.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Apa penghargaan yang diraih Bank Jatim? Kali ini, bankjatim berhasil mendapat penghargaan gold rank dalam The Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2023.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.