Penetapan 17 Bandara Internasional, Angkasa Pura II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub
Penetapan Bandar Udara Internasional dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.
Penetapan Bandar Udara Internasional dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.
Penetapan 17 Bandara Internasional, Angkasa Pura II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub
Direktur Utama AP II Agus Wialdi mengatakan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.
"Sebanyak 17 Bandara yang ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai bandara internasional, akan menjadi hub (pengumpul) penerbangan internasional. Kemudian, bandara-bandara internasional tersebut terkoneksi jaringan penerbangan domestik dengan bandara-bandara lain di dalam negeri. Penataan yang dilakukan Kementerian Perhubungan ini semakin memperkuat konektivitas penerbangan Indonesia," ujarnya.
"AP II sebagai pengelola 20 bandara akan fokus mengembangkan rute penerbangan terintegrasi antara rute internasional dan rute domestik sesuai dengan KM 31/2024 dan tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan serta pemenuhan seluruh regulasi. Penataan bandara ini berdampak positif, di mana rute penerbangan di Indonesia semakin tertata yang kemudian juga akan mendorong pertumbuhan pariwisata domestik dan perekonomian nasional," jelas Agus Wialdi.
7 Bandara AP II yang masuk daftar Internasional, yakni Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kualanamu, Minangkabau, Sultan Syarif Kasim II, Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Bandar Udara Kertajati.
Sejalan dengan ini, AP II dan maskapai berkoordinasi dalam pengembangan rute penerbangan sesuai KM 31/2024.