Pengamat Nilai Kenaikan Cukai Upaya Pemerintah Turunkan Konsumsi Rokok
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen mulai di 2020 mendatang. Kebijakan ini pun sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tujuan utamanya kenaikan ini adalah mengendalikan tingkat konsumsi di masyarakat.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen mulai di 2020 mendatang. Kebijakan ini pun sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk mencari alternatif dalam menambah sumber penerimaan negara. Namun tujuan utamanya adalah mengendalikan tingkat konsumsi di masyarakat.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Kapan harga gula di Boyolali naik? Memasuki akhir November, harga sejumlah kebutuhan pokok melambung tinggi.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Mengapa harga cabai rawit di Pasar Batangase naik? Untuk itu, jika selama ini telah dilakukan program tanam cabai, namun karena masih tingginya permintaan, harga juga masih sangat tinggi. Sehingga tahun depan, pihaknya berencana untuk memasifkan penanaman cabai, tidak hanya imbauan tetapi memberikan bibit gratis, direncanakan sebanyak 50 juta bibit.
-
Kapan harga ayam potong mulai naik? Menurut salah seorang pedagang di sana, harga ayam potong mengalami kenaikan hingga Rp8 ribu per kilogramnya. Sebelum berada di angka Rp40 ribu, ayam potong masih stabil di Rp32 ribu per kilogram. "Sebelumnya harga ayam potong Rp32 ribu per kilogram (kg), namun saat ini mencapai Rp40 ribu per kilogram," kata salah seorang pedang, Yayan, mengutip ANTARA.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
"Kenaikan cukai rokok tujuan utamanya pengendalian agar konsumsi rokok tidak terlalu tinggi. Dengan demikian menaikkan cukai rokok harus dibaca adalah untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat yang demikian tinggi," kata Piter saat dihubungi merdeka.com, Minggu (15/9).
Piter mengatakan meskipun kemudian kenaikan cukai rokok ini meningkatkan penerimaan negara itu adalah keuntungan lainnya. Bukan sebagai tujuan utama dari pemerintah. "Ingat. Tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi rokok," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengakui bahwa kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen di 2020 akan berdampak pada penerimaan negara.
Menurutnya, potensi penerimaan negara yang akan diperoleh dari kebijakan kenaikan cukai rokok mencapai Rp173 triliun. Tetapi, pihaknya menegaskan pemerintah tidak menargetkan secara khusus terkait penerimaan tersebut.
"Revenue (cukai rokok) mengikuti. Jadi kita tidak membuat kebijakan ini berdasarkan target revenue tapi berdasarkan pada konsumsi yang harus secara gradual diturunkan tapi industri masih bisa kita perhatikan," tuturnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!
Baca juga:
Pengusaha: Kenaikan Tarif Cukai Ganggu Ekosistem IHT Nasional
Cukai Rokok Naik Tinggi, Penerimaan Negara Berpotensi Bertambah Rp173 Triliun
Harga Rokok Naik di 2020, Jumlah Perokok Diprediksi Turun 1,2 Persen
Bos Bea Cukai: Kenaikan Harga Rokok Kita Umumkan Secepatnya
Terungkap, 3 Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 23 Persen di 2020
Pemerintah Disarankan Terapkan Cukai Popok Sekali Pakai
Indef Sarankan Pemerintah Tinjau Ulang Tata Cara Cukai Hasil Tembakau