Ini Cara Jitu yang Bisa Dilakukan Pemerintah untuk Turunkan Konsumsi Rokok
Pelaku usaha selama ini sudah komitmen terhadap aturan sebelumnya, yaitu tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak di bawah umur.
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan. Salah satu hal yang dikritik dari aturan tersebut yaitu soal penjualan produk tembakau.
Ali mengatakan, pelaku usaha selama ini sudah komitmen terhadap aturan sebelumnya, yaitu tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak di bawah umur. Komitmen ini merupakan inisiatif para peritel yang selama ini tidak pernah mendapat edukasi mengenai hal tersebut dari Kemenkes.
Dia mengatakan, selama ini pelaku ekonomi rakyat telah menyadari pentingnya penjualan produk tembakau hanya untuk konsumen dewasa, yang sebelumnya mengacu pada PP Nomor 109 Tahun 2012.
“Kami mendeklarasikan bersama 27 organisasi lainnya bahwa rokok itu bukan untuk anak-anak, pelaku ekonomi rakyat telah mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Untuk menurunkan jumlah konsumsi rokok, pemerintah itu harusnya melakukan edukasi, bukan dengan melarang menjual rokok,” tegasnya di Jakarta, Rabu (4/9).
Ali menambahkan bahwa PP 28/2024 memiliki dampak serius yang dapat mengancam penghidupan ekonomi rakyat sampai mempersempit lapangan kerja yang semestinya menjadi fokus perlindungan pemerintah.
Selain itu, dia berpendapat pelarangan ini justru tidak menyasar pada target utamanya, yaitu anak-anak, melainkan berpotensi memunculklan modus dan oknum baru yang menjadikan peraturan ini sebagai pungutan liar bagi jutaan pelaku ekonomi rakyat.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi mengatakan pedagang ritel dan koperasi telah menjalankan penjualan produk tembakau sesuai aturan yang berlaku sebelumnya.
Salah satunya adalah pembatasan usia jual beli pada anak-anak di bawah umur dan penempatan produk tembakau di display belakang kasir guna menseleksi konsumen atau calon konsumen yang ingin membeli produk tembakau secara langsung.
Butuh Edukasi dari Pemerintah
Anang juga mengaku selama ini belum pernah mendapatkan edukasi untuk pelarangan penjualan produk tembakau ke anak di bawah umur dari instansi terkait, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Justru, pihaknya bersama anggota AKRINDO lainnya memperoleh edukasi dari industri untuk pelarangan penjualan produk tembakau ke anak di bawah umur.
“Justru kami mendapatkan materi edukasi dari pihak industri, salah satunya penempelan stiker batasan usia untuk penjualan produk tembakau, bukan dari pihak kesehatan. Kami juga belum pernah diajak sosialisasi oleh Kemenkes, sampai PP ini disahkan pun tidak pernah diajak duduk bareng. Kami sudah beberapa kali mengirim surat untuk bahas dari RPP Kesehatan sampai sekarang disahkan pun tidak pernah diundang,” keluhnya.
Selain itu, Anang juga menyoroti tidak efektifnya upaya yang dilakukan Kemenkes, salah satunya hotline quit smoking karena sangat minum edukasi di lapangan.
"Saya lihat memang tidak efektif karena minimnya edukasi dari Kemenkes atau dinas sosial terkait,” ungkapnya.
"Aturan ini akan menekan omzet kawan-kawan UMKM setidaknya 50 persen. Oleh karena itu, kami dari AKRINDO menolak dan akan terus menyuarakan supaya PP 28/2024 ini bisa dibatalkan," pungkasnya.