![Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/29/1716973802879-bbr38k.jpeg)
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin
Banyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Banyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA Amurwani Dwi Lestariningsih mengatakan, kebijakan lainnya yang diusulkan adalah larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik bagi warga berumur di bawah 21 tahun serta ibu hamil.
Dia menjelaskan, hal tersebut merupakan satu dari sejumlah upaya guna mencegah generasi muda merokok.
Menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023, Amurwani menambahkan, prevalensi merokok pada penduduk berumur 10-18 tahun sebanyak14,3 persen adalah anak laki-laki dan 0,2 persen anak perempuan.
Ia mengatakan prevalensi perokok elektrik pun meningkat karena hal tersebut dianggap sebagai gaya hidup anak-anak yang keren, yang dibangun oleh iklan-iklan.
Industri selalu membuat hal-hal menarik, kata dia, guna mengajak anak-anak muda ikut menjadi perokok, contohnya memberikan berbagai variasi rasa rokok elektrik.
Adapun upaya-upaya lain, katanya, seperti Kabupaten atau Kota Layak Anak, yaitu sistem terintegrasi guna menjamin pembangunan anak, yang menjadi sebuah cara mengontrol penggunaan tembakau.
Menurutnya, dalam Kabupaten Layak Anak terdapat 24 indikator dan indikator ke-17 dalam klaster kesehatan dasar menyebutkan mereka mendorong kabupaten dan kota untuk menjadi kawasan tanpa rokok.
"Kami juga sedang mengupayakan bagaimana di dalam rumah pun nantinya harus bebas rokok, karena banyak sekali rokok dimulai dari konsumsi di rumah tangga. Nah, ini yang juga menyebabkan banyak dampak, termasuk dampak pertumbuhan anak," kata Amurwani.
Dia menjelaskan banyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok, bukan untuk bahan makanan seperti telur, daging dan ayam.
Amurwani juga mengatakan upaya lain yang mereka lakukan adalah sosialisasi bahaya rokok serta kesehatan reproduksi bagi generasi muda, yang dilakukan di 33 provinsi.
Dia berharap hal tersebut dapat mendorong anak untuk menjadi pelapor dan pelopor, serta turut mengajak sesama untuk tidak merokok.
Pihaknya juga mendengarkan aspirasi anak-anak dalam Forum Anak yang diwadahi Kabupaten Layak Anak, dimana mereka menyuarakan keinginan agar pemerintah membuat kebijakan yang mengatur kawasan bebas rokok.
"Kemudian pemerintah juga melakukan atau membuat regulasi untuk pelarangan IPS, iklan, produk, sponsor terhadap kegiatan kepemudaan yang terkait dengan rokok," tutupnya.
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca Selengkapnya"Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau."
Baca SelengkapnyaAturan ini membuat selisih harga rokok antar golongan semakin jauh
Baca Selengkapnya