Curhat Pedagang Asongan dan Warung Kelontong soal Rencana Larangan Jualan Rokok Batangan
Hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.
Pedagang, baik PKL, asongan, Warung Kelontong dan UMKM lain jangan terus menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah
Curhat Pedagang Asongan dan Warung Kelontong soal Rencana Larangan Jualan Rokok Batangan
Curhat Pedagang Asongan dan Warung Kelontong soal Rencana Larangan Jualan Rokok Batangan
Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) mengaku tidak setuju dengan rencana aturang soal zonasi 200 meter jualan rokok. KERIS juga menolak aturan yang melarang berjualan rokok eceran atau batangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum KERIS dr Ali Mahsun Atmo M Biomed.
KERIS menyampaikan bahwa pedagang menolak larangan berjualan rokok zonasi 200 meter dalam RPP Kesehatan UU 17/2023. Aturan ini dinilai tidak adil, diskriminatif dan mendolimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia. Para pedagang hanya berjualan untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga dan sekolahkan generasi penerus bangsa.
Menurut dia, pedagang, baik PKL, asongan, Warung Kelontong dan UMKM lain jangan terus menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah. Rokok itu tidak dilarang di Indonesia sebagaimama narkoba.
"Lebih dari itu, mereka punya jasa besar atas pendapatan negara Rp 271 triliun cukai rokok per tahun," tegas Ketua Umum KERIS tersebut.
merdeka.com
Dokter ahli kekebalan tubuh yang juga Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia (APKLI Perjuangan) ini menyampaikan bahwa pasal-pasal pertembakauan di RPP ini yang dirancang pemerintah, itu pun tidak pernah melibatkan organisasi usaha dan ekonomi rakyat, pedagang, juga UMKM lainnya. Sebuah kenyataan yang sangat memprihatinkan di era keterbukaan saat ini.
Lebih lanjut Mantan Ketua Umum Bakornas LKMI LBHMI dan Dewan Pembina PP IPNU ini menuturkan, hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat yang anjlok akibat beban hidup makin berat atau bertambah berat.
"Sekali lagi KERIS menegaskan menolak RPP Kesehatan UU 17/2023 terkait dengan pasal-pasal pertembakauan. Khususnya menolak pasal yang melarang berjualan rokok di zonasi 200 M dari tempat pendidikan, pusat keramaian anak dan tempat obadah. Juga menolak pasal yang melarang berjualan rokok eceran dan batangan," tuturnya.
"Untuk itu, mendesak Presiden Jokowi untuk tidak tanda tangani RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena jelas dan tegas ada sebuah ketidakadilan, diskriminatif dan mendholimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia," pungkas Ali Mahsun Atmo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal melarang penjualan rokok batangan atau secara ketengan. Kementerian Kesehatan mengatakan, kebijakan tersebut untuk menurunkan angka perokok remaja.
"Semua ini menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Selasa (27/12).
Nadia mencatat, 71 persen remaja di Indonesia membeli rokok ketengan. Prevalensi perokok remaja terus meningkat setiap tahun.
merdeka.com