Pengamat nilai pemerintah tak lagi prioritaskan hulu migas
Industri hulu migas dinilai eksklusif, mewah, dan tak berkontribusi terhadap APBN.
Penasehat Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menilai, saat ini pemerintah tak lagi memprioritaskan pengembangan hulu minyak dan gas bumi. Sebab, industri hulu migas dinilai eksklusif, mewah, dan tak berkontribusi terhadap APBN.
"Mindset seperti itu, berimplikasi kepada kebijakan. Angka yang dikeluarkan industri itu pemerintah cenderung tidak percaya. Jadi dianggapnya tidak efisien, karena tidak dipercaya maka harus lebih transparan," katanya, di Jakarta, Selasa (16/5).
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari penerapan APBN? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan tentang klaim TKN soal debat cawapres tema ekonomi? Menurut Anies, pembuktian atas klaim itu baru dapat dilihat pada saat debat cawapres berlangsung besok malam, Jumat, 22 Desember 2023.
-
Apa yang diminta Timnas AMIN kepada Bawaslu terkait Prabowo-Gibran? Timnas Pemenangan AMIN meminta Bawaslu sebagai 'wasit' pemilu memberikan kartu merah kepada pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebabnya adalah dukungan asosiasi desa kepada Prabowo-Gibran atas nama Desa Bersatu untuk Indonesia Maju.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan APBN? Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Sebaliknya, kata Pri Agung, pemerintah lebih mengutamakan hilir migas. Yaitu, sektor yang langsung berhubungan dengan masyarakat.
"Seperti penentuan harga gas dan BBM satu harga," katanya.
Di sisi lain, menurutnya, pemerintah juga memberikan ruang lebih kepada publik untuk berpartisipasi menyusun kebijakan pengelolaan energi. Ini tercermin dari sejumlah regulasi cenderung menguntungkan publik.
"Semisal, peraturan menteri terkait BBM satu harga. Prinsipnya harga harus sama, padahal lapangannya berbeda, nggak bisa diperlakukan sama," katanya.
Contoh lain, lanjut Pri Agung, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Participating interest 10 persen. Ketentuan ini dinilai menjadi disinsentif untuk investor.
"Sebelum ini, investor tidak diminta menanggung dulu biaya atau investasi 10 persen itu Tapi ke depan investor yang akan menanggung ketika daerah tidak memiliki pendanaan," katanya.
"Dilihat dari perspektif investasi, itu kontra produktif."
(mdk/yud)