Pengamat Soal Perluasan Jasa Kena Pajak: Sudah Dilakukan Pertimbangan
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menyambut baik upaya pemerintah dalam perluasan ekspor jasa tersebut. Menurutnya, perluasan ini pun menjalankan apa yang menjadi roh Undang-Undang dalam PPN yang menyatakan secara tegas dalam penjelasan umum mengenai perluasan tersebut.
Kementerian Keuangan memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0 persen. Ini dilakukan untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan.
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menyambut baik upaya pemerintah dalam perluasan ekspor jasa tersebut. Menurutnya, perluasan ini pun menjalankan apa yang menjadi roh Undang-Undang dalam PPN yang menyatakan secara tegas dalam penjelasan umum mengenai perluasan tersebut.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Ini hanya konsekuensi logis dalam aplikasikan penjelasan umum, yang menyatakan bahwa PPN itu pengenaan-nya destination principle. Artinya PPN dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam kepabeanan Indonesia," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/4).
Darrusalam mengatakan, meski secara penuh seluruh ekspor jasa belum dikenakan tarif nol persen, ke depan dirinya berharap akan ada perluasan lagi. Namun, dengan catatan ada kesiapan dalam konteks administrasi PPN itu sendiri.
"Saya yakin ke depan, kalau administrasi PPN siap, akan ada lagi ekspor-ekspor jasa yang akan diperluas. Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah, nanti kita tinggal tunggu lagi ke depannya mana yang sudah siap untuk dikenakan atau diperluas lagi terkait jenis jasa-jasa ekspor yang bisa dikenakan 0 persen," bebernya.
Darrusalam menambahkan, ke 10 ekspor jasa yang dikenakan tarif nol persen itu pun sudah dilakukan pemetaan terlebih dahulu oleh pemerintah. Tentu saja, dalam menentukan itu, pemerintah tidak sembarangan. Artinya tetap berdasarkan analisis dan hitung-hitungan dalam konteks ekspor mana saja yang memberikan kontribusi ke perekonomian Indonesia.
"Pemerintah melihat ekspor-ekspor mana yang memberikan kontribusi untuk pertumbuhan ekonomi, sehingga ekspor jasa bisa menghidupkan lapangan pekerjaan, itu lah yang perlu didahulukan disupport untuk pengenaan 0 persen," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memperluas 10 jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai PPN 0 persen. Perluasan jenis ekspor jasa ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 29 Maret 2019.
Adapun ke-10 jenis ekspor jasa baru secara keseluruhan yang diberikan insentif PPN 0 persen antara lain:
1.Jasa maklon
2. Jasa perbaikan dan perawatan
3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor
4. Jasa konsultansi konstruksi
5. Jasa teknologi dan informasi
6. Jasa penelitian dan pengembangan
7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional
8. Jasa konsultansi antara lain:
Jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi pembukuan, jasa audit laporan keuangan dan jasa perpajakan.
9. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor
10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelis dan komunikasi/konektivitas data
Baca juga:
Batalkan Aturan Pajak E-commerce, Pemerintah Dinilai Gagal Membuat Kebijakan
Pisah dari Kemenkeu, Dirjen Pajak Diusulkan Langsung di Bawah Presiden
Anggota DEN Beberkan Alasan Indonesia Belum Bisa Pakai Mobil Listrik Secara Luas
Hipmi Tax Center : Sejak 2009, Penerimaan Pajak Tak Pernah Sampai 100 Persen
Sri Mulyani Perluas Jasa Kena Pajak Bebas PPN
Jubir TKN Sindir Ide Pembentukan Badan Penerimaan Pajak Ditiru Kubu Prabowo