Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Samsat Buka Sampai Akhir Pekan
Pada kesempatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.
Samsat Induk di lima wilayah DKI Jakarta akan beroperasi pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024. Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan terakhir kepada warga DKI Jakarta dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tepat waktu,
Pada kesempatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan penting yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dengan penghapusan otomatis denda atau sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, tanpa perlu pengajuan permohonan khusus dari wajib pajak.
Penghapusan sanksi administrasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat membayar dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda tambahan yang biasanya menjadi beban.
Jam Operasional
Namun, penting untuk diingat bahwa kesempatan ini hanya berlaku hingga Sabtu, 31 Agustus 2024.
Samsat Induk yang biasanya tutup pada hari Sabtu akan membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB pada tanggal tersebut, memberikan kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan penghapusan denda ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengingatkan masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini.
"Jangan lewatkan kesempatan terakhir ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi tambahan," ujarnya, Kamis (29/8).
Selain terbebas dari denda, Morris juga mengajak masyarakat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.
"Dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi ini, Anda tidak hanya menghemat uang, tetapi juga membantu pembangunan daerah," tambahnya.
- Kemenkes Tegaskan Vaksin Mpox Sudah Mendapat Persetujuan WHO dan BPOM
- Blak-blakan Pegawai PT RBT di Sidang Harvey Moeis, Klaim Bantu Produksi PT Timah dan Penambang Rakyat
- Obsesi Manusia Hidup Abadi: Dari Ramuan Ajaib hingga Teknologi Modern
- Doa Penangkal Hujan saat Pernikahan Lengkap Arab Latin dan Artinya
- Keluarga dr Aulia Tegaskan Tak akan Cabut Laporan Dugaan Perundungan PPDS Undip: Meresahkan Dunia Kedokteran!
Berita Terpopuler
-
Diungkap Luhut, Prabowo Tak Ingin Ada Pihak yang Memecah Belah Dirinya dengan Jokowi
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Jelang Purna Tugas, Jokowi Minta Menteri Jangan Buat Kebijakan Ekstrem Timbulkan Gejolak
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Pidato Lengkap Jokowi di Sidang Kabinet Terakhir, Tekankan Jangan Ada Gejolak Transisi Kepemimpinan
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Jokowi di Sidang Kabinet Terakhir: 10 Tahun Kalau Ada yang Kurang Berkenan Mohon Maaf
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir, Minta Menteri Tuntaskan Semua Program Utama
merdeka.com 13 Sep 2024