Pengamat Ungkap Syarat Motor Bisa Masuk Tol
Direktur Eksekutif Institusi Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang mengatakan bahwa tidak ada aturan khusus yang menyebutkan jenis kendaraan motor yang tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol. Menurutnya, seluruh kendaraan motor baik kapasitas mesin kecil dan tinggi bisa masuk.
Pemerintah Jokowi-JK tengah mengkaji usulan sepeda motor agar bisa melintas di jalan tol. Usulan itu dikeluarkan karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.
Lantas syarat apa yang harus dipenuhi agar pengendara motor bisa masuk tol?
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Apa yang terjadi di jalan Tol Jakarta - Cikampek pada Senin siang? Banyak pemudik yang melanggar batas jalur contraflow saat melintas di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) atau selepas Exit Tol Cikampek Utama mengarah ke Jakarta di KM 70 sampai KM 65, pada Senin (15/4) siang.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
Direktur Eksekutif Institusi Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang mengatakan bahwa tidak ada aturan khusus yang menyebutkan jenis kendaraan motor yang tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol. Menurutnya, seluruh kendaraan motor baik kapasitas mesin kecil dan tinggi bisa masuk.
"Jadi yang di atur kecepatan bukan masalah cc-nya," kata Deddy saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/1).
Deddy mengatakan, sepeda motor jenis bebek berkapasitas 100 hingga 150 cc pun tidak masalah apabila nantinya melewati jalan tol. Namun, demikian, ada batasan maksmal laju kendaraan yang mesti dipatuhi oleh pengendara motor tersebut.
"Kalau semisal kecepatan 40 kilometer per jam tidak masalah aman. Itu kan sudah dibatasi tuh rata rata kan motor cc-nya 100-150 tapi kecematan normal ya 40-50 per kilometer," sebutnya.
Sebelumnya, Deddy mengatakan bahwa tidak ada masalah apabila sepeda motor nantinya dapat melintas di jalan tol. Asalkan, ada jalur khusus atau ruang bagi pengendara roda dua.
"Gini sebenernya kendaraan sepeda motor masuk ke jalan tol sebetulnya tidak masalah selama memang jalurnya terpisah gitu kan. Tidakak masalah," katanya.
Deddy mengatakan, usulan tersebut memang sudah diatur pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Seperti diketahui Pasal 1A disebutkan bahwa jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.
Baca juga:
Menhub Budi: Motor Masuk Tol Belum Urgent
Ketua DPR Setuju Sepeda Motor Diperbolehkan Masuk Jalan Tol
Rencana Pemerintah Bolehkan Sepeda Motor Masuk Tol Dinilai Konyol
Kebijakan Motor Masuk Tol Perlu Libatkan Kemenkes
Pengamat Soal Motor Bisa Masuk Tol: Tidak Masalah Selama Jalurnya Terpisah
Kemenhub Khawatir Keselamatan Pengguna Tol Saat Motor Diperbolehkan Masuk